Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

RH dituntut 8 tahun penjara

Jember, IDN Times - Sidang kasus RH, dosen non aktif Universitas Jember yang diduga terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur telah memasuki tahap tuntutan oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jember telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa RH di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021). RH dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih mengatakan, jaksa telah berkeyakinan bahwa RH terbukti melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur.

Jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana cabul. Jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan," ujar Adek Sri, usai sidang bergulir Kamis, (21/10/2021).

1. Fakta persidangan sudah kuat

Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun PenjaraIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Adek mengatakan, fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi selama persidangan telah menjadi pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutan.

Barang bukti, baju piyama yang dikenakan korban saat ini sudah dimusnahkan dan satu buah handphone yang menyimpan bukti rekaman kejadian telah dikembalikan kepada korban.

"Pertimbangan sebagaimana keterangan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli, barang bukti, bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan cabul," jelasnya.

2. Alasan terdakwa dinilai hanya alasan

Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun PenjaraPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Sementara itu, alasan RH yang menyebut hanya ingin melakukan terapi kepada korban dinilai sebatas alasan.

"Kalau alasan terdakwa melakukan terapi untuk pengobatan itu kan alasan dari terdakwa saja," katanya.

3. Kuasa hukum terdakwa sebut tuntuan dipaksakan

Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menilai, dalam menegakkan hukum sudah seharusnya memegang teguh prinsip obyektifitas.

"Jika fakta yang tersaji di persidangan kurang cukup bukti, unsur-unsurnya lemah, ya jangan dipaksakan dituntut berat," ujarnya.

Dia juga menilai terkait fakta yang muncul dalam persidangan juga terdapat prosedur yang tidak sesuai.

"Misalnya pernyataan ahli psikiater. Ternyata pemeriksaan terhadap saksi korban tidak sesuai dengan prosedur seperti diatur dalam Permenkes. Surat yang dicantumkan dalam BAP adalah surat keterangan psikiater, bukan visum et repertum psyciatricum," katanya.

"Padahal sudah jelas dan tegas untuk kepentingan penegakan hukum sudah pasti harus Visum et Repertum Psyciatricum sesuai aturan Permenkes no 77 tahun 2015," tambahnya.

RH disebut melanggar pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih keponakan yang harusnya mendapat perlindungan dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sidang akan berlanjut pada 4 November 2021, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Kasus RH terungkap sejak April 2021. Berawal dari curhatan korban di media sosial dan terungkap setelah mendapat respons dari orangtuanya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

Kasus ini telah dikawal LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember

Baca Juga: Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah Bantal

4. Kasus terungkap April lalu

Dosen Unej Cabul Dituntut 8 Tahun PenjaraIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Kasus RH terungkap sejak April 2021. Berawal dari curhatan korban di media sosial dan terungkap setelah mendapat respons dari orangtuanya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

Kasus ini telah dikawal LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya