Ditipu Agen TKI, Perempuan Gangguan Mental Banyuwangi Segera Pulang

Ia diberangkatkan secara diam-diam

Banyuwangi, IDN Times - Kasus GM (47), perempuan dengan gangguan jiwa yang menjadi korban perdagangan orang menuai simpati dari berbagai kalangan. GM yang merupakan warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban perdagangan orang ke Malaysia untuk menjadi buruh migran dari sebuah agensi.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi yang mengawal kasus GM sejak akhir tahun 2020, menyebut proses pemulangan GM mulai dilakukan. Kendala biaya denda, administrasi, hingga tiket pesawat akhirnya bisa tertangani.

"Terima kasih, setelah kasus ini ditulis IDN Times pekan lalu, akhirnya ada donatur dari Jakarta yang membantu biaya denda. Karena korban ini diberangkatkan secara ilegal, sudah over stay tanpa pasport," ujar Ketua SBMI Banyuwangi Agung Sebastian saat dihubungi, Kamis (20/1/2021).

Baca Juga: 7 Mitos soal Cara Merawat Gangguan Kesehatan Mental

1. GM akan pulang Februari

Ditipu Agen TKI, Perempuan Gangguan Mental Banyuwangi Segera PulangIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Agung mengatakan, setelah biaya pemulangan GM sebesar Rp4,5 juta sudah teratasi lewat donatur dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Saat ini, melalui SBMI di Malaysia, GM menunggu proses pengurusan dokumen di kantor imigrasi Malaysia.

"Info dari SBMI Malaysia, pengurusan bulan 2 tanggal 16 untuk pengurusan di imigrasi.
Nanti lain lain dibantu teman teman, IOM untuk pembayaran tiket pesawat dan lain-lain," kata Agung. Selain itu, GM juga sudah dibelikan tiket pesawat untuk pulang ke Tanah Air pada 19 Februari 2021.

"Pemesanan tiket tanggal 19 Februari, yang mesankan dari IOM langsung," ujarnya.

2. GM saat ini masih menumpang di tempat temannya

Ditipu Agen TKI, Perempuan Gangguan Mental Banyuwangi Segera PulangIlustrasi. Tenaga kerja migran di Hong Kong. IDN Times/Faiz Nashrillah

Agung mengatakan bahwa GM saat ini masih di rumah tinggal sementara. Ia menumpang temannya yang merupakan warga India di sana. "Belum terevakuasi untuk shelter, karena KJRI tidak menyediakan shelter," ujar Agung.

SBMI sendiri juga berupaya memastikan kondisi GM dengan berkomunikasi langsung. Namun seperti keterangan keluarga, kondisi kejiwaan GM membuat informasi yang disampaikan tidak optimal.

"Keluarganya cerita, GM keterbelakangan mental sejak kecil. Kami coba wawancara via telepon, tapi ngomongnya ngelantur, tidak nyambung," ujarnya.

3. Keberangkatan sempat digagalkan keluarga

Ditipu Agen TKI, Perempuan Gangguan Mental Banyuwangi Segera PulangIlustrasi TKI Hong Kong (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Kasus GM berawal dari laporan keluarga kepada SBMI pada Desember 2020. Sementara, GM sudah diberangkatkan ke Malaysia oleh sebuah agensi secara ilegal pada 2019.

Mulanya, pihak keluarga mengira GM hilang dan tidak tahu bahwa telah diberangkatkan oleh agensi ke Malaysia. Keluarga kemudian mencari informasi melalui tetangga yang melihat kepergian GM bersama agensi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia.

"Tahun 2019 keluarga sempat kehilangan kontak, keluarga mencari terus, tapi tidak sampai lapor polisi. Keluarga cari info lewat saksi dari tetangga, yang melihat GM dibawa perekrut (agensi)," ujarnya.

Pihak keluarga, kata Agung, kemudian ingat bahwa GM pernah dirayu oleh agensi untuk bekerja di Malaysia. Upaya tersebut ditolak keluarga karena agensi tidak bisa menunjukkan legalitas lembaganya.

"Dulu sempat digagalkan oleh keluarga karena syarat tidak memenuhi, tapi perekrut mengancam pengembalian dana, karena sudah diproses, padahal belum. Akhirnya diberangkatkan secara sembunyi sembunyi oleh perekrut (agensi)," kata Agung.

Proses keberangkatan Gimah ke Malaysia, kata Agung, tanpa dilengkapi paspor, izin dari keluarga, dan tanpa dokumen keterangan sehat jasmani rohani. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Ketenagakerjaan juga tidak dilibatkan.

"Dari catatan kami, proses awal sudah secara ilegal, jadi tidak melalui pemerintah daerah. Ada dugaan pemalsuan dokumen agar bisa berangkat ke luar negeri," ujarnya.

"Izin dari keluarga juga tidak ada. Kemudian pengurusan paspor, verifikasi, dan harus tanda tangan perjanjian kerja lewat dinas terkait, BP2MI, ini (korban) tidak melalui proses itu. Jadi ini berangkat non prosedural, masuk perdagangan orang," tambahnya.

Baca Juga: Perempuan Gangguan Mental Banyuwangi Jadi Korban Perdagangan Manusia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya