BPOM Ungkap 3 Pabrik Jamu Ilegal, Produknya Mengandung Zat Berbahaya

Produk ini tak miliki izin edar

Banyuwangi, IDN Times - Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap tiga pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi. Tidak hanya ilegal, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk jamu.

1. Jamu tersebut bisa mengandung zat yang bisa membahayakan manusia

BPOM Ungkap 3 Pabrik Jamu Ilegal, Produknya Mengandung Zat BerbahayaBPOM) RI mengungkap tiga pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM RI, Nuriskandar Syah mengatakan, lokasi tiga pabrik jamu ilegal tersebut berada di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberito, di Kecamatan Srono. Produk tersebut di antaranya memiliki merk Tawon Klanceng dan Akar Daun.

"Ada tiga pabrik yang jadi lokasi produksi jamu ilegal. Dalam jamu ditemukan bahan kimia dan obat berbahaya. Dapat membahayakan bagi tubuh manusia," ujar Nuriskandar Syah saat rilis di Polresta Banyuwangi, Senin (2/8/2021).

2. Tak miliki izin edar, jamu ini sudah tersebar hingga luar jawa

BPOM Ungkap 3 Pabrik Jamu Ilegal, Produknya Mengandung Zat BerbahayaPixabay

Nuriskandar melanjutkan, ketiga pabrik jamu tidak memiliki izin edar. Kendati demikian, produk jamu yang dikemas dalam kemasan botol ini sudah beredar dijual ke Jawa dan luar Jawa. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kepada sejumlah saksi dan meneliti kandungan jamu lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan BPOM sebanyak 7 truk berisi bahan baku, bahan jadi, barang produksi, hingga mesin produksi dengan total 11 item.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ini masih dalam pendalaman dan penyidikan. Ini produk berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang, ini bisa merusak organ tubuh kita,

Baca Juga: 10 Rempah yang Biasa Diolah Menjadi Jamu, Sehat dan Autentik! 

3. Polisi berjanji akan terus kembangkan kasus ini

BPOM Ungkap 3 Pabrik Jamu Ilegal, Produknya Mengandung Zat BerbahayaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, sejumlah barang bukti bakal dibawa ke BPOM Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berjanji memastikan kepolisian bakal serius mengungkap tersangka kasus ini.

Kami bersama BPOM akan melakukan pengawalan demi mengungkap kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut, hingga bisa menetapkan tersangka dari kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, para pelaku bakal terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, melanggar Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1.

"Serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Baik untuk Jaga Imunitas, Resep Bikin Jamu Kunyit yang Menyehatkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya