Berikut Syarat Dapat Tiket KA Non Mudik di Daop 9 Jember

Boleh pulang kalau memang darurat

Jember, IDN Times - Selama periode larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember tetap melayani perjalanan jarak jauh dan dekat. Hanya saja, para calon penumpang yang dilayani hanya untuk kepentingan mendesak atau non mudik.

Selama masa larangan mudik, KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 5 kereta. KAI jarak jauh di antaranya KA Sritanjung relasi Ketapang - Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kota Lama dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.

Kemudian dua perjalanan kereta lokal yang beroperasi yakni KA Pandanwangi relasi Jember - Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan - Surabaya.

Baca Juga: Kereta Api DAOP 8 Tetap Beroperasi Tanggal 6-17 Mei, Simak Daftarnya!

1. Syarat penumpang non mudik

Berikut Syarat Dapat Tiket KA Non Mudik di Daop 9 JemberKAI di lingkungan kerja Daop 9 Jember. IDN Times/Istimewa

Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal sejumlah syarat non mudik yang harus dipenuhi calon penumpang KAI wilayah Daop 9 Jember antara lain untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Broer Rizal melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (5/5/2021).

2. Untuk para pegawai dengan izin perjalanan

Berikut Syarat Dapat Tiket KA Non Mudik di Daop 9 JemberKAI di lingkungan kerja Daop 9 Jember. IDN Times/Istimewa

Broer Rizal melanjutkan, khusus bagi pegawai instansi pemerintahan ASN, BUMN, BUMD hingga prajurit TNI-anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," terangnya.

3. Syarat bagi masyarakat umum

Berikut Syarat Dapat Tiket KA Non Mudik di Daop 9 JemberSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa-Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Broer Rizal.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegasnya.

4. Pembatasan jam operasional

Berikut Syarat Dapat Tiket KA Non Mudik di Daop 9 JemberIlustrasi Stasiun Kereta (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk perjalanan KA Lokal, Pandanwangi relasi Jember - Ketapang, dan KA Komuter relasi Pasuruan - Surabaya, pihaknya melakukan pembatasan jam operasional, keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Broer Rizal.

Aturan kepentingan non mudik tersebut, katanya, sudah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: 'Jalur Tikus' di Madiun Dijaga 24 Jam 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya