Banyak Hotel Berkedok Kosan, Forpimda Banyuwangi Siap Tindak Tegas

Banyak protes dari pemilik home stay

Banyuwangi, IDN Times - Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Banyuwangi secara bertahap akan menertibkan kos-kosan yang diubah menjadi hotel kelas melati. Dari hasil pembahasan, Forpimda bakal melakukan sosialisasi secara preventif agar mengembalikan fungsi kos-kosan. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menemukan tiga tempat kos-kos yang berubah menjadi penginapan hotel harian maupun short time.

1. Tamu home stay kalah saing

Banyak Hotel Berkedok Kosan, Forpimda Banyuwangi Siap Tindak TegasDok IDN Times/Istimewa

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik homstay yang merasa semakin sepi tamu. Para tamu diduga kuat beralih menginap di hotel melati yang sebelumnya merupakan kos-kosan.

"Banyak keluhan, yang punya home stay 3-4 kamar yang mulanya rame jadi sepi, mengeluh karena banyak kos kosan yang berubah menjadi hotel dengan jumlah kamar sampai 30 kamar," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas usai rapat bersama jajaran Forpimda di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (10/4).

2. Untuk pemerataan ekonomi

Banyak Hotel Berkedok Kosan, Forpimda Banyuwangi Siap Tindak TegasKab. Banyuwangi

 

Anas melanjutkan, penertiban ini dilakukan tidak semata-mata memenuhi aturan yang sudah diatur dalam Perda. Lebih jauh, Anas menginginkan adanya pemerataan ekonomi dengan berkembangnya pariwisata di Banyuwangi.

"Intinya untuk pemerataan ekonomi, kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Dia menambahkan, kos-kosan yang berubah menjadi hotel masing-masing bisa memiliki 30-35 kamar dengan sewa harian hingga jam-jaman. Jumlah puluhan kamar tersebut, dinilai tidak sebanding dengan pendapatan warga yang membuka homstay dengan kapasitas 3-4 kamar saja.

"Setelah dicek ternyata ada yang harian bahkan jam-jaman. ke depan perlu ditangani dengan baik, inginnya sosialisasikan secara preventif, harapan saya kita sosialisasikan bareng-bareng, sebelum keluarkan izin, ini kos-kosan ya, ternyata berubah, nanti akan dijelaskan lagi," kata Anas.

3. Sosialisasi ulang

Banyak Hotel Berkedok Kosan, Forpimda Banyuwangi Siap Tindak TegasIDN TImes/Istimewa

 

Forpimda yang tergabung dari Pemkab Banyuwangi, TNI, Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, siap mendukung upaya penertiban hotel kos-kosan tersebut. Pada tahap awal, bakal melakukan upaya sosialisasi ulang terkait tidak diizinkanya pendirian hotel melati baru, kecuali untuk hotel berbintang.

"inginnya sosialisasikan secara preventif, harapan saya kita sosialisasikan bareng-bareng, sebelum keluarkan izin, ini kos-kosan ya, ternyata berubah, nanti akan dijelaskan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Cokelat, Pemkab Banyuwangi Gandeng Dua BUMN

4. PN Banyuwangi siap cabut hingga jerat dengan pidana

Banyak Hotel Berkedok Kosan, Forpimda Banyuwangi Siap Tindak TegasPixabay.com/succo

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan, Kabupaten Banyuwangi, Choril Ustadi Yudawanto menambahkan, pihaknya masih menemukan 3 lokasi kos-kosan yang menyalahi izin pembangunan dari kos menjadi hotel. Namun pihaknya meyakini masih terdapat banyak lagi kos-kosan yang berubah menjadi hotel di Banyuwangi, mudah ditemukan di aplikasi Traveloka maupun Agoda.

"Yang kita temukan ada 3, tapi yang di Treveloka, Agoda, itu banyak. Kita sedang pendataan turun, secara persuasif, karena ini usaha, kita ingatkan. Bukan dicabut, tapi izinnya tidak berlaku," Ustadi.

Ustadi mengatakan, pemilik hotel yang mengubah bangunan kos-kosan dinilai sudah memahami aturan di Banyuwangi. Sebab, saat izin pendirian kos-kosan pihaknya telah memberitahukan tidak boleh dialihfungsi menjadi hotel.

"Sebenarnya sejak awal pemiliknya juga paham, Karena ruang untuk hotel kan nggak boleh, kecuali hotel bintang. Tapi ngotot tetap jadi hotel, karena penghasilannya lebih banyak. Kita ingin mengembalikan fungsinya sebelumnya. Kita sedang pendataan turun, secara persuasif, karena ini usaha, kita ingatkan. Bukan dicabut, tapi izinnya tidak berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Kelas IA, Purnomo Amin Tjahjo mengatakan, pemilik kos yang telah menyalahi aturan bisa dihukum pidana karena melanggar aturan. Namun, langkah ini dilakukan dengan tahapan teguran, pencabutan izin hingga pidana.

"Peruntukan hotel dan kos-kosan agak menyimpang, dan dasar hukumnya dari Perda. Bila melanggar sanksinya pencabutan sampai sanksi pidana," kata Purnomo.

Baca Juga: H-7 Pemilu, KPU Banyuwangi Lakukan Uji Coba Real Count

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya