2 Anggota PSHT Ditangkap Usai Mengeroyok Pesilat Pagar Nusa

7 Tersangka lain masih buron

Jember, IDN Times - Polisi menangkap dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) karena terlibat penganiayaan kepada dua pesilat Pagar Nusa pada 17 April lalu. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Bangsalsari, Jember.

"Semua pelaku adalah pesilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Melakukan tindakan penganiayaan pada tanggal 17 April. Semuanya warga Kecamatan Bangsalsari. Keduanya kami amankan tanggal 1 Mei kemarin," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis sore (6/5/2021).

1. Motif arogansi

2 Anggota PSHT Ditangkap Usai Mengeroyok Pesilat Pagar NusaRilis kasus penganiayaan antar perguruan silat di Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kadek Ary mengatakan, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku meminta kepada pesilat Pagar Nusa melepas baju yang dikenakan. Kondisi tersebut memicu pertengkaran 9 pesilat lawan 4 pesilat.

"Korban mengenakan atribut perguruan silat Pagar Nusa, lalu tersangka menyuruh lepas, korban tidak mau," ujarnya.

Kadek melanjutkan, kasus ini sebenarnya dipicu oleh rasa arogansi yang ingin menunjukkan sebagai yang terbaik. Kubu pelaku merasa perguruan silatnya lebih hebat.

"Karena merasa perguruan silatnya yang lebih hebat," ujarnya.

2. Upaya pencegahan konflik

2 Anggota PSHT Ditangkap Usai Mengeroyok Pesilat Pagar NusaRilis kasus penganiayaan antar perguruan silat di Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Untuk mencegah kasus ini terulang, polisi telah mengundang dua perguruan silat baik dari PSHT maupun Pagar Nusa. Saat berdialog, polisi memastikan agar tidak ada lagi konflik.

"Kami sudah undang rekan perguruan sulat di kabupaten Jember, agar tidak ada lagi tindakan lawan hukum atau kegiatan bersinggungan antar perguruan silat," ujarnya.

3. Sepakat menempuh jalur hukum

2 Anggota PSHT Ditangkap Usai Mengeroyok Pesilat Pagar NusaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kadek berjanji pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebelumnya, pada 20 April 2021 PCNU Jember dan pimpinan PSHT setempat bersepakat kasus ini diselesaikan secara hukum.

"Baru 2 tersangka yang diamankan, dan 7 masih DPO, masih dalam pengejaran dengan teknik kami," jelasnya.

Atas perbuatan oknum PSHT tersebut, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bubarkan Aksi Solidaritas PSHT, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya