Sempat Dinyatakan Reaktif Corona, Gus Nur Dipastikan Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Tersangka kasus ujaran kebencian Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dinyatakan positif COVID-19. Gus Nur memang saat ini sedang menjadi tahanan Polri dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Bukan hanya Gus Nur, ada sejumlah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Polri yang juga positif COVID-19. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono.
"Tujuh tahanan Ditipidsiber positif COVID-19," kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur
1. Gus Nur dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Argo mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah, dengan membawa ketujuh tahanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan COVID-19.
Para tahanan tersebut dipindahkan pada Minggu, 15 November 2020 pukul 20.15 WIB.
2. Ada tujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19
Editor’s picks
Selain Gus Nur, Argo menyebutkan, ada enam tahanan yang terkonfirmasi COVID-19, salah satunya petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Kemudian, tahanan perkara KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri dan tersangka kasus penipuan Kewa Siba dan Drelia Wangsih.
3. Gus Nur sempat dikabarkan reaktif COVID-19
Perlu diketahui, Gus Nur sempat dinyatakan reaktif COVID-19 pada Sabtu, 14 November 2020. Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan, informasi tentang kondisi kliennya baru diketahui saat hendak mengunjungi rutan.
"Tadi kita dapat keterangan begitu dari petugas rutan. Awalnya kami ingin jumpa GN (Gus Nur) didampingi penyidik terkait surat perpanjangan penahanan, tapi kami tidak berani berjumpa karena mendapat keterangan reaktif dari petugas," ujar dia, saat dikonfirmasi.
Gus Nur dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan dengan tuduhan dugaan mencemarkan nama baik kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam saluran YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" Video itu berdurasi 29 menit 58 detik.
Gus Nur juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun lalu. Dia menyebut generasi NU penjilat hingga kemudian pada 24 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Gus Nur.
Baca Juga: Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19