Warga Surabaya Tebas Saudara Sendiri Usai Gelapkan Motor

Saudara pelaku dianggap cepu

Surabaya, IDN Times - Warga Kalianyar Wetan Surabaya, berinisial H (29) Surabaya ditangkap Polsek Genteng usai menebas leher saudaranya sendiri, berinisial EY (45). Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Sutrisno, mengatakan, H melakukan aksi itu karena menganggap EY berkhianat. EY menurut dia, memberi tahu di mana lokasi H yang sedang bersembunyi usai menggelapkan motor.

Baca Juga: Pria di Kediri Mengamuk Bacok 10 Orang, 3 Tewas 

1. Pelaku menggelapkan motor warga Kalianyar Surabaya

Warga Surabaya Tebas Saudara Sendiri Usai Gelapkan Motorilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sutrisno menuturkan, kejadian itu berawal ketika pemilik motor yang merupakan warga Kalianyar terus menanyakan motor yang telah digelapkan oleh H. Motor tersebut memang dipinjamkan ke H, namun motor tersebut justru digadaikan oleh H kepada pihak yang tidak jelas, sehingga motor tersebut hilang.

"Lah yang punya motor nagih terus ke tersangka, Karena tidak terima di chat terus menerus, tersangka sempat mengancam akan membunuh yang punya motor," ujar Sutrisno, Selasa (31/05/2022).

2. Pemilik motor menghubungi korban

Warga Surabaya Tebas Saudara Sendiri Usai Gelapkan MotorIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemilik motor kemudian mencari keberadaan H. Karena kesulitan, pemilik motor kemudian menghubungi teman akrab H, yakni EY yang juga masih saudara dengan H. EY diminta untuk menghubungi H.

"Ternyata, H saat itu di rumah istrinya dan mengajak cangkruk di depan dealer Suzuki jalan Kalianyar," jelas Sutrisno. Ketika sampai di tempat janjian tersebut, H kaget lantaran juga mendapati pemilik motor ada di lokasi. H pun merasa bahwa EY mengkhianati EY.

3. Tangan korban luka parah usai ditebas pelaku

Warga Surabaya Tebas Saudara Sendiri Usai Gelapkan MotorIlustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

H lalu untuk mengambil pisau berukuran 30 sentimeter dan kembali ke lokasi untuk menebas EY. EY pun sempat menangkis tebasan H tersebut, namun tangan kanan EY mengalami luka parah usai menerima dua kali tebasan.

"Pemilik motor kabur, H ketakutan liat saudaranya luka parah, H langsung diamankan oleh warga dan anggota polsek Genteng yang kebetulan sedang patroli," jelas Sutrisno.

Saat ditanya apakah H mengalami gangguan jiwa, Sutrisno menuturkan bahwa H dalam kondisi baik-baik saja. Artinya kondisi kejiwaan H normal dan tidak ada gangguan. Atas perbuatannya itu, H dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Bacok Kakak Ipar Pacar di Bekasi, Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya