Temui Masa Aksi Demo ODOL, Emil Tegaskan Sopir Tidak Ditindak

Pemilik barang yang harus bertanggung jawab

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menemui masa aksi Over Dimension Overload (ODOL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jumat (11/3/2022). Bersama perwakilan sopir truk, pihaknya sepakat untuk tidak menindak sopir yang membawa muatan melampaui ketentuan.

1. Tidak ada penindakan selama kelebihan muatan masih wajar

Temui Masa Aksi Demo ODOL, Emil Tegaskan Sopir Tidak DitindakRatusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Emil mengatakan, sopir truk yang membawa muatan melampuai ketentuan batas muatan dan ketentun dimensi, tidak akan ditindak. Selagi muatan tersebut masih dalam batas wajar.

"Kita menjaga keselamatan penguna jalan. Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi nggak bisa dikategorikan terlalu parah," ujarnya.

Kata Emil, seharunya bukan hanya sopir truk yang bertanggung jawab saat muatan truk melebihi ketentuan. Akan tetapi pemilik barang juga harus bertanggung jawab.

"Sopir merasa tersudut. Harusnya pemilik barang bertanggug jawab," kata Emil.

Baca Juga: Ratusan Truk Padati Surabaya, Sopir Keberatan Aturan ODOL

2. Pemerintah Provinsi sudah berkirm surat ke Kemenhub RI

Temui Masa Aksi Demo ODOL, Emil Tegaskan Sopir Tidak DitindakRatusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sehingga ia pun berhap agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bisa mulai merusmuskan kebijakan ODOL. Terutama soal ongkos dan kesepakatan.

"Karena ongkos ini masih bebas ratingnya. kemudian masalah dengan penindakan itu tadi, jangan diingatkan supirnya," tutur Dia.

Kata Emil, Gubernur Jawa Timur sudah bersurat ke Kemenhub serta menerima aspirasi dari bawah, khususnya bupati dan wali kota. Dirinya berharap, instruksi kedepan tidak mempersulit karena ini kebijakan nasional

3. Dirlantas Pold Jatim sebut penindakan menggunakan ETLE

Temui Masa Aksi Demo ODOL, Emil Tegaskan Sopir Tidak DitindakPemeriksaan dilakukan hingga pada truk-truk yang melintas. Dok/Humas Pemkot Malang

Direktur Ditlantas (DIrlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya tidak melalukan penindakan langsung kepada sopir yang membawa muatan lebih. Penindakan hanya dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

"Kami di Jatim sejak 1 Januari 2022 penindakan pelanggaran Lalu lintas, ODOL sudah kita masukkan penindakannya secara elektronik," ungkap Latif.

Dalam hal ini, dengan adanya tilang elektronik, penidakan tidak langsung bersentuhan dengan sopir. Surat tilang elektronik tersebut langsung dikirim ke alamat yang tertera dalam plat nomot kendaraan.

Baca Juga: Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Malang Raya Mogok  

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya