Masjid Khilafatul Muslimin Tanpa Izin,Gini Cara Pendirian Rumah Ibadah

Pendirian rumah ibadah diatur dalam Perwali

Surabaya, IDN Times - Amir Khilafatul Muslimin wilayah Sursbaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/6/2022) kemarin oleh Polda Jatim. Selain organisasinya, polisi juga menyatakan bahwa tempat ibadah mereka tak berizin. 

Hal ini dikatakan oleh Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Ahmad Sari. "Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," ujarnya.

Lalu, seperti apa sebenarnya tata cara pendirian tempat ibadah di Surabaya?

1. Pendirian rumah ibadah diatur dalam Perwali

Masjid Khilafatul Muslimin Tanpa Izin,Gini Cara Pendirian Rumah IbadahPenyemprotan Disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). (Dok. Humas Masjid Al Akbar)

Tata cara pendirian rumah ibadah, telah diatur dalam Perwali No 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.

Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat. Sebab, negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.

"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila,persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antar suku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin.

2. Harus disetujui minimal 90 orang warga di sekitar rumah ibadah itu

Masjid Khilafatul Muslimin Tanpa Izin,Gini Cara Pendirian Rumah IbadahIlustrasi Gereja (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, itu salah satu anggota FKUB Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan seperti administratif dan teknis bangunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelas dia.

Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.

"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terang dia.

3. Rumah ibadah Khilafatul Muslimin tak berizin

Masjid Khilafatul Muslimin Tanpa Izin,Gini Cara Pendirian Rumah IbadahAnggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sebagaimana diketahui, pada 29 Mei 2022 secara serentak di sejumlah daerah, Khilafatul Muslimin menggelar konvoi mengampanyekan sistem khilafah, menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin, dengan rute konvoi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. 

Namun, pendirian dari masjid atau tempat Khilafatul Muslimin Ummul Quro Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya I-A No. 2, Kecamatan Tandes belum mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Karenanya, melalui kegiatan ini, diharapkan semua pemeluk umat beragama dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, sehingga bisa terhindar dari paham-paham radikalisme.

Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya