Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus Turun

PPKM Level 4 berlaku satu minggu

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya naik level dari Level 3 menjadi Level 4 oleh Kemenkes. Meski ditetapkan PPKM Level 4, tren kasus COVID-19 di Surabaya diklaim mengalami penurunan. 

1. Pemberlakuan PPKM Level 4 berjalan seminggu ke depan

Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus TurunIlustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

PPKM Level 4 ini mulai diterapkan hari ini, Senin (21/2/2022) hingga satu minggu ke depan, yakni (27/2/2022). Wakil Sekretaris Satgas COVID-19, Ridwan Mubarun mengatakan bahwa Level PPKM oleh Inmendagri sendiri baru diumumkan sore ini

"Prinsipnya kita mengikuti Inmendagri terkait dengan jam operasional dan kapasitas kegiatan ekonomi di Surabaya," ujarnya, Senin (21/2/2022). Ia pun mengaku masih belum bisa menyampaikan aturan-aturan apa saja dalam PPKM Level 4 ini.

2. Tren kasus di Surabaya diklaim menurun

Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus TurunUpdate situasi COVID-19 di Jawa Timur per 20 Februari 2022. Instagram.com/Jatimpemprov

Ridwan mengklaim bahwa kasus COVID-19 di kota Surabaya mengalami penurunan. Angka kesembuhan juga meningkat. "Kasus aktif kita mulai menurun. Angka konfirmasi kesembuhan juga lebih tinggi daripada kasus aktif," tutur Ridwan.

Berdasarkan data dari Pemprov Jatim, penambahan kasus aktif di Kota Surabaya memang berkurang. Pada 14 Februari 2022 lalu, penambahan kasus positif masih di angka 80 orang per hari menjadi 3647. Data terakhir, atau per 20 Februari 2022, dalam sehari ada penurunan 409 kasus aktif menjadi 5286 orang. 

Baca Juga: 38 Kabupaten dan Kota Bebas Level 4, Jatim Kini Level 2

3. Level 4 merupakan hal yang baru

Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus TurunIlustrasi PPKM(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Saat ditanya, mengapa kasus COVID-19 di Surabaya menurun, malah kota Surabaya naik Level menjadi Level 4, Ridwan menjelaskan bahwa penetapan PPKM ini tergolong baru. Sejak kemarin, Surabaya masih masuk dalam asesmen PPKM Level 2.

"Gak bisa kalau situasi sekarang mengikuti penilaian asesmen. Kita harus tunggu aturan Inmendagri," tuturnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, 12 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Level 3

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya