Sidang Bechi Diputuskan Offline, Pendamping Khawatir Psikologis Korban

Kuasa hukum korban sudah berkirim surat tolak sidang offline

Surabaya, IDN Times - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan digelar secara offline pada Senin (15/8/2022) mendatang. Keputusan sidang secara tatap muka ini merupakan salah satu poin dalam putusan sela yang dibacakan hakim pekan lalu.

Pendamping korban pun merespons keputusan itu. Mereka khawatir psikologis korban akan terganggu jika nantinya bertemu dengan Bechi secara langsung. "Secara psikologis kami tentu khawatir korban akan terganggu dengan persidangan secara offline," ujar tim kuasa Hukum korban, Jauhar Kurniawan, Rabu (10/8/2022). 

1. Tim pendamping khawatir trauma korban terpicu lagi

Sidang Bechi Diputuskan Offline, Pendamping Khawatir Psikologis KorbanMas Bechi saat mengikuti sidang online, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jauhar menyebut, tim pendamping korban khawatir trauma korban akan kembali terpicu saat berhadapan dengan Bechi. "Yang dikhawatirkan adalah pikiran dan mental korban terganggu saat persidangan, berada di satu ruangan dengan pelaku," ungapnya.

Tim kuasa hukum korban, kata Jauhar, sebelumnya telah menolak sidang dilaksanakan secara offline. Bahkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya agar sidang tetap dilaksanakan secara online.

"Kami sudah bersurat ke PN meminta agar persidangan bagi terdakwa tetap dilakukan secara online. Respons surat dari PN ya tidak ada," kata dia.

Jauhar menuturkan, jawaban atas surat tersebut telah dijawab melalui putusan sela pada Senin (8/8/2022) lalu yang memutus sidang dilaksanakan secara offline. "Putusan sela kemarin sebenarnya menunjukkan jawaban dari PN terhadap surat yang kita ajukan," tambahnya.

2. Tim kuasa hukum minta terdakwa dan korban tidak di ruang sama

Sidang Bechi Diputuskan Offline, Pendamping Khawatir Psikologis KorbanSuasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Meski begitu, Jauhar tak menyerah, ia akan kembali berkirim surat kepada PN Surabaya. Surat tersebut meminta agar ketika korban memberi kesaksian, tidak berada di ruang yang sama dengan terdakwa.

"Kami menerima keputusan hakim, namun kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN, terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa," tutur Jauhar.

Sementara itu, Koordinator Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memastikan korban dan saksi tetap aman saat memberikan kesaksian.

"Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya. Nanti kami ada treatment khusus untuk saksi korban, ada pendampingan," kata Endang.

Baca Juga: 40 Orang Saksi akan Bicara di Sidang Bechi

3. Eksepsi Bechi ditolak kecuali soal sidang offline

Sidang Bechi Diputuskan Offline, Pendamping Khawatir Psikologis KorbanSuasana sidang mas Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan sidang terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi digelar secara offline mulai pekan depan, Senin (15/8/2022). Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno saat membacakan putusan sela, di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana mengatakan ada 4 poin yang disebutkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama, keberatan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima. 

"Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Ketiga pemeriksaan atas Subchi dapat dilanjutkan dan keempat biaya perkara ditangguhkan nanti sampai putusan hakim," ujar Titra.

Baca Juga: Putusan Sela: Hakim Putuskan Sidang Bechi Digelar Offline

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya