Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Menjual Anak Kandungnya

Tersangka menjual anaknya seminggu tiga kali transaksi seks

Sidoarjo, IDN Times - Seorang ibu di Sidoarjo berinisial E (35), tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. Ia telah ditangkap Polresta Sidoarjo dan ditetapkan tersangka muncikari.

1. Ibu korban menjual anak dengan tarif Rp500-700 ribu

Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Menjual Anak KandungnyaPolresta Sidoarjo saat ungkap kasus prostitusi anak di bawah umur, Jumat (3/6/2022). (dok. Polresta Sidoarjo)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dalam aksinya itu E menarik tarif Rp500 hingga Rp700 ribu. Ia melakukan transaksi melalui Whatsapp.

"Tarf yang ditawarkan oleh ibunya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan," ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Kebangetan, 4 Pencuri Ini Bobol 13 Sekolah di Surabaya dan Sidoarjo

2. Pelaku menggunakan kamar kos

Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Menjual Anak KandungnyaSeorang ibu yang tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. dok. Polresta Sidoarjo.

Parahnya lagi, E berperan mencarikan tempat untuk pelanggan dan putrinya agar bisa berhubungan seks. E menggunakan kamar kos yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur,” lanjutnya.

3. E menyuntikkan KB kepada anaknya

Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Menjual Anak KandungnyaSeorang ibu yang tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. dok. Polresta Sidoarjo.

Ketika polisi datang di kamar kos itu, polisi mendapati E sedang memperdagangkan anaknya sendiri. Diketahui, E terbukti menyuntik KB kepada puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Menurut pengakuan sang ibu, motif hingga ia tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. "Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya," paparnya.

Ibu yang tega menjual anaknya sendiri ini disangkakan dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Laporkan Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim, Ada Apa?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya