Sanksi Perwali KTR di Surabaya Diterapkan November 2022

Ngerokok ngawur, bayar Rp250 ribu

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut sanksi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru diterapkan pada November 2022 mendatang. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi.

"Diberikan waktu dalam Peraturan Pemerintah, ketemunya per November baru bisa diterapkan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

1. Pemkot masih lakukan sosialisasi

Sanksi Perwali KTR di Surabaya Diterapkan November 2022Kawasan dilarang merokok. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Saat ini, pihaknya sedang gencar melalukan sosialisasi penerapan Perwali KTR kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang merokok di area KTR hanya diberi peringatan saja.

"Tapi sosialisasi di Perwali dan Perda sudah ada. Sehingga disampaikan terus ke masyarakat Surabaya," sebut Eri.

Baca Juga: Ciduk Perokok Sembarangan, Satgas KTR Akan Turun Dua Kali Sebulan

2. Sanksi diterapkan November 2022

Sanksi Perwali KTR di Surabaya Diterapkan November 2022Unsplash

Ketika masuk bulan November 2022, barulah pemerintah akan benar-benar menerapkan peraturan tersebut. Pemerintah akan memberi saksi masyarakat yang merokok di area KTR.

"Penerapannya (saksi) November, kalau dilakukan sekarang bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan," sebut Eri.

3. Perokok didenda Rp250 jika melanggar

Sanksi Perwali KTR di Surabaya Diterapkan November 2022ilustrasi merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik

Baca Juga: KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok Sembarangan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya