Polisi Tetapkan Lagi Tersangka Penganiayaan Poltek Pelayaran Surabaya

Akhire nambah tersangka

Surabaya, IDN Times - Sudah satu bulan kasus penganiyaan mahasiswa Politeknik di Surabaya terjadi. Satu pelaku yakni AJP (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, polisi menangkap satu orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka kedua berinisial DA (21). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) lalu.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka) mbak, sudah diperiksa Rabu kemarin," ujar Mirzal kepada IDN Times, Sabtu (18/3/2023).

Mirzal menyebut, DA disebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Sebelum penganiayaan dilakukan oleh tersangka AJP, DA berkomunikasi dengan AJP terkait penganiyaan. "DA, 20 tahun perannya ada di TKP dan sebelum peristiwa yang bersangkutan, yang komunikasi dengan pelaju (AJP) terkait penganiayaan yang dilakukan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap AJP atas penganiyaan terhadap RF hingga meninggal dunia pada Minggu (5/2/2023). RF merupakan junior AJP.

Penganiayaan itu bermula dari korban yang sedang makan di asrama diajak ke toilet oleh empat seniornya. Salah satunya tersangka AJP. Nah, di toilet inilah korban dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajahnya hingga terdapat luka luar di bibir bawah dan dagunya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (6/2/2023) dini hari. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap jenazah korban penyebab utama korban meninggal dunia karena luka di perut.

Jenazah MR kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto

Baca Juga: Junior Politeknik Tewas di Tangan Senior, Pakar: Karena Tradisi!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya