Polisi Letuskan Pistol di Kampung Diperiksa Polrestabes Surabaya

Istri Polisi tersebut rupanya akan melahirkan

Surabaya, IDN Times - Anggota polisi yang menembakkan senjata api ke udara sudah berada di Polrestabes Surabaya. Anggota berinisial Brigadir ACA itu telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya.

Anggota Polisi tersebut pada Senin (16/5/2022) malam sempat terlibat cekcok dengan warga kampung di kawasan Waru, Sidoarjo. Anggota tersebut kemudian mengeluarkan senjata api dan meletuskan tembakan ke udara.

1. Istri anggota polisi akan melahirkan

Polisi Letuskan Pistol di Kampung Diperiksa Polrestabes SurabayaIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolrestabes Surabaya, Hartoyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena Brigadir ACA sedang dalam keadaan emergency. Saat itu, istri Brigadir ACA akan melahirkan.

Brigadir ACA pun mengeluarkan kendaraannya dan tergesa-gesa. Lalu, ia mengalami cekcok dengan tetangganya.

"Sehingga yang bersangkutan mengeluarkan senjata api, dan meletuskan senpinya ke atas sebanyak 2 kali," ujar Hartoyo saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: 10 Korban Selamat Kecelakaan Tol Sudah Dibawa ke Surabaya

2. Anggota polisi dikenai sanksi disiplin

Polisi Letuskan Pistol di Kampung Diperiksa Polrestabes SurabayaIDN Times/Arief Rahmat

Hartoyo menuturkan, Brigadir ACA akan dikenai sanksi disiplin yang tegas. Pihaknya tidak memberi toleransi terhadap Brigadir ACA.

"Kami juga tidak main-main, bahwa perilaku seperti itu tidak patut dilakukan, hal yang seperti itu juga menjadi koreksi bagi kita," sebutnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan lebih terhadap anggotanya agar tidak terjadi hal yang sama.

3. Polisi tak boleh sembarangan gunakan senjata api

Polisi Letuskan Pistol di Kampung Diperiksa Polrestabes SurabayaIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aturannya, Polisi tidak boleh sembarangan menggunakan senjata api. Sudah ada Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata api bagi anggota Polisi.

"Senjata api tidak boleh di salah gunakan. Sudah diatur, hanya boleh digunakan dalam keadaan terpakasa untuk melindungi jiwa, harta benda orang lain dan pembelaan diri dalam bertugas," pungkas Hartoyo.

Baca Juga: Banjir Rob Sudah Landa Surabaya Selama Sepekan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya