Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, LBH Ajukan Protes

Polisi jadi kuasa hukum polisi

Surabaya, IDN Times - Polisi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menjadi kuasa hukum tiga polisi terdakwa Kanjuruhan. Hal ini pun mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum pos Malang (LBH pos Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) mengajukan protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Koordinator LBH Pos Malang,Daniel Siagian mengatakan, diizinkannya anggota Polri jadi kuasa hukum, bertengangan dengan sejumlah undang-undang. Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003.

“Kalau kita lihat di undang-undang advokat syarat sah orang bisa melakukan pembelaan atau penasehat hukum itu adalah seorang advokat," ujarnya Rabu (2/2/2023) di PN Surabaya. 

Daniel mengatakan, diizinkannya polisi menjadi kuasa hukum terdakwa dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik. Selain itu, persidangan bisa saja dianggap hanya formalitas belaka. 

“Sehingga ada potensi persidangan ini hanya dilakukan formalitas saja, tidak melaksanakn berbagai ketentuan acara pidana. Mengingat, sebelumnya terdakwa polisi juga tidak dihadirkan langsung meski setelah itu dihadirkan langsung,” ungkap Daniel. 

Setidaknya ada tiga point keberatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil. Pertama, menolak surat kuasa insidentil Anggota Polri (Tim bidang hukum polda jatim) sebagai penasehat hukum. Kedua, menyatakan anggota Polri tidak dapat menjadi Penasehat Hukum di muka persidangan. Ketiga, menyatakan terdakwa hanya dapat didampingi advokat. 

“Itu menjadi satu keberatan kami selalu koalisi masyarakat sipil. Kami juga mendapat kuasa dari 12 sampai 15 keluarga korban," pungkasnya. 

Baca Juga: Steward Kanjuruhan Tak Berani Tegur Polisi Bawa Gas Air Mata

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya