Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadi

Wali Kota akan tindak lanjuti

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi secara tegas mewanti-wanti semua pegawainya untuk tidak bermain-main dengan hukum. Hal itu ia sampaikan atas respon penetapan petinggi Satpol PP yang jual barang sitaan, FE sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022) lalu.

1. Pegawai yang langgar hukum harus dihukum

Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri CahyadiWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Eri menuturkan, siapapun pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran hukum, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman)," ujarnya.

Menurut Eri, apa yang dilakukan FE harus menjadi pelajaran bagi semua anak buahnya. Hal itu agar tak ada perbuatan serupa.

2. Wali Kota janji akan tindak lanjuti

Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri CahyadiWali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Mantan Kepala Bappeko ini bilang, apa yang dilakukan FE masuk dalam pelanggaran berat. Ia bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insha allah pasti ada tindak lanjuntnya," ungkapnya.

Baca Juga: Razia Siang Bolong, Satpol PP Amankan 4 Pasangan Ngamar di Hotel

3. Petinggi Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka

Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, petinggi satpol PP, FE ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) atas kasus penjualan barang hasil penertiban. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Surabaya, tersangka F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang berada di Gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya pada Mei lalu. Barang yang dijual mencapai Rp500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FE ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga: Sudah Sebulan Disidik, Kasus Satpol PP Surabaya Belum Ada Tersangka  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya