Penjaga Warkop di Surabaya Nyambi Jadi Muncikari

Tersangka mendapat keuntungan Rp1,2 juta sekali transaksi

Surabaya, IDN Times - Polsek Tambaksari Surabaya menciduk MJ (49) yang bekerja sebagai penjaga warkop. Selain menjaga warkop, rupanya MJ memiliki pekerjaan sampingan sebagai muncikari.

1. Pelaku menjajakan wanita lewat media sosial

Penjaga Warkop di Surabaya Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Sukma Shakti

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan,  MJ diduga telah menawarkan jasa prostitusi online. Diduga, MJ menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat media sosial Facebook, Twitter hingga Instagram.

"Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

2. Tersangka mendapat upah Rp1,2 juta dari transaksi tersebut

Penjaga Warkop di Surabaya Nyambi Jadi MuncikariIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menuturkan, MJ memasang tarif Rp1,7 juta per dua jam. Sementara PSK mendapat upah Rp500 ribu dari MJ.

"Sedang sisanya Rp1,2 juta keuntungan bagi dia sendiri," tutur Agus.

MJ juga mengaku baru sekali melakukan hal ini. Alasannya, karena tersangka membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Jual Tetangga di Bawah Umur, ST Buka Prostitusi di Rumah Susun

3. Tersangka diciduk polisi di sebuah warkop di Surabaya

Penjaga Warkop di Surabaya Nyambi Jadi MuncikariIDN Times/Sukma Shakti

Praktik prostitusi online ini telah dibongkar oleh Polsek Tambaksari pada Sabtu (28/5/2022) lalu. MJ diciduk di sebuah warkop di Surabaya.

"Petugas mendapati tersangka inisial MJ yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks tersebut di dalam hotel melakukan hubungan," pungkas.

Atas perbuatannya itu, mnucikari ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHpidana. Dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Baca Juga: Warung Kopi di Lamongan Tawarkan Layanan Prostitusi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya