Pengacara Korban Minta Sidang Mas Bechi Tetap Digelar Secara Online

Pengacara Mas Bechi minta sidang digelar offline

Surabaya, IDN Times - Meski baru sekali digelar, sidang kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi  sudah menuai perdebatan. Pihak Mas Bechi meminta sidang digelar secara offline. Sementara pihak korban meminta agar sidang tetap digelar secara online demi melindungi perasaan para korban.

1. Kuasa hukum korban Mas Bechi Ingin sidang offline

Pengacara Korban Minta Sidang Mas Bechi Tetap Digelar Secara OnlineMas Bechi hadir secara online dalam sidang perdananya pembacaan dakwaandi PN Surabaya, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kuasa hukum terdakwa  I Gede Pasek Suardika keberatan terhadap sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka ingin sidang digelar secara offline. "Yang kami sesalkan kenapa online. Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, kalau online tetap saja di Jombang, kalau di Surabaya ya hadirkan dong," ujar I Gede, usai sidang perdana Mas Bechi, Senin (18/7/2022). 

I Gede berharap sidang digelar secara offline. Ia juga meminta agar terdakwa, korban hingga saksi dihadirkan di ruang sidang. Hal ini diperlukan agar persidangan berjaan berimbang. 

"Katanya mencari kebenaran materil, tapi sidang dilaksanakan tertutup tapi suara di sana ramai. Kita gak tau siapa kiri kanannya," ungkap I Gede.

2. Pendamping korban pertimbangan keamanan korban

Pengacara Korban Minta Sidang Mas Bechi Tetap Digelar Secara OnlineMoch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Sementara itu, pendamping korban dari Women Crisis Center (WCC), Anna Abdillah keberatan jika sidang dilaksanakan secara online. Pertimbangannya adalah keamanan dan psikologis korban.

"Kalau dua-duanya (korban dan terdakwa) datang di pengadilan, mungkin pada sisi keamanan dan psikologi korban juga perlu dipertimbangkan," ujar Anna kepada IDN Times.

Ia khawatir jika Mas Bechi dihadirkan di PN Surabaya, korban tidak siap. Tidak menutup kemungkinan korban masih truama dengan apa yang dilakukan Mas Bechi. "Kalau online-nya terdakwa ya tidak masalah, kalau offline saya belum tau, ada sisi traumatis sudah pasti," pungkasnya.

Baca Juga: 405 Personel Polisi Amankan Sidang Mas Bechi 

3. Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis

Pengacara Korban Minta Sidang Mas Bechi Tetap Digelar Secara OnlineMas Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang,  Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara online dan tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Mas Bechi sendiri hadir secara online dari Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Baca Juga: Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan Alternatif

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya