Pemkot Surabaya Mulai Awasi Warga yang Merokok Sembarangan

Awas kena denda Rp250 ribu

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan. Pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.

"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepada Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).

1. Tujuh kawasan tanpa rokok

Pemkot Surabaya Mulai Awasi Warga yang Merokok SembaranganIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya. 

2. Pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp250 ribu

Pemkot Surabaya Mulai Awasi Warga yang Merokok SembaranganKadinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat melakukan konferensi pers di Surabaya, Selasa, (18/1/2022). IDN Times/Fitria Madia

Nanik menuturkan, jika masyarakat kedapatan melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita dari Tiga Wilayah Ini

3. Masyatakat bisa melapor jika ada yang melanggar

Pemkot Surabaya Mulai Awasi Warga yang Merokok Sembaranganilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika masyarakat mendapati ada perokok yang merokok di tempat bukan KTR, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia.


Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya