Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larang Peredaran Daging Anjing

Untuk menjamin kemanan pangan dan kesejahteraan hewan

Surabaya, IDN Times - Usai rumah jagal anjing di Lakarsantri Surabaya di grebek polisi beberapa pekan lalu, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian perdaran dan perdagangan daging anjing di Surabaya per 3 Agustus 2022. 

SE dengan nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 itu adalah untuk menindak lanjuti SE dari Dinas Peternakan Jawa Timur. Surat itu berisi tentang peredaran daging anjing di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

1. Hewan peliharaan tidak diperbolehkan menjadi bahan pangan

Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larang Peredaran Daging AnjingKondisi terkini anjing yang diselamatkan dari rumah jagal Surabaya. Dok. Animals Hope Center.

SE itu juga mengatur tentang larangan konsumsi hewan peliharaan yang bukan merupakan produk makanan. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing untuk menjamin ketentraman batin masyarakat mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.

Dalam SE itu juga melarang kegiatan penjualan atau pemotongan daging, baik mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk tujuan konsumsi, mengedarkan/memperdagangkan dan mendistribusikan daging anjing untuk dikonsumsi, menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.

2. Eri tegaskan SE berlalu sejak minggu lalu

Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larang Peredaran Daging AnjingAnjing dari rumah jagal saat dilakukan pengecekan kesehatan. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut sudah dijalankan sejak satu minggu yang lalu. SE tersebut dikeluarkan untuk menindak lanjuti SE dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Suda sejak minggu lalu. Gak ono potong anjing, potong hewan (ternak) seng ono (tidak ada potong anjing, adanya potong hewan ternak)," ujar Eri saat ditemui di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran Surabaya, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Begini Proses Anjing di Rumah Jagal hingga Jadi Rica

3. SE lebih kepada menjaga kemanan daging dan kesejahteraan hewan

Pemkot Surabaya Keluarkan SE Larang Peredaran Daging AnjingKepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak sehingga dagingnya bukan untuk dikonsumsi. Untuk itu, melalui SE tersebut, pengawasan terhadap peradaran daging anjing akan semakin ketat.

Ia menuturkan, SE tersebut lebih kepada menjamin keamanan bahan pangan dan kesejahteraan hewan. Sebab, rumah pemotongan hewan telah memiliki standart dan aturan khusus agar daging yang dihasilkan layak dikonsumsi.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada perikehewanan tentunya sesuai syariat agama," ujar Antik dihubungi IDN Times, Sabtu (13/8/2022).

Sementara di rumah jagal anjing sendiri daging yang dihasilkan bukan merupakan daging dari hewan ternak dan proses penyembelihannya juga tidak mengedepankan perikehewanan.

Antiek menyebut dengan adanya SE tersebut, seluruh perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta untuk ikut mengawasi peredaran daging anjing.

Baca Juga: Jagal Anjing Berkeliaran, Emil Ingatkan Hukumannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya