Pembunuh Remaja di Kedung Cowek Surabaya Divonis 9 Tahun Penjara 

Keluarga korban tidak puas dengan vonis

Surabaya, IDN Times - Y (16) yang merupakan terdakwa pembunuhan remaja perempuan berinisial N (14) divonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023). Sidang digelar secara tertutup karena dua terdakwa masih di bawah umur.

Sidang tersebut juga membacakan vonis kepada teman Y yakni R (14) yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. R divonis 4 tahun penjara. 

Kedua orang tua korban, Marlayem dan Waluyo terlihat hadir dalam persidangan tersebut. 

Ibu korban, Marlayem mengatakan, keluarga tak terima atas vonis ini. Ia menginginkan, Y dan R dihukum maksimal, bila bisa dihukum mati. 

"Saya gak terima, pokoknya harus dihukum mati atau seumur hidup. Soalnya dia berencana," ujar Marlayem ditemui di PN Surabaya. 

Perwakilan keluarga korban, Novi menyebut Jaksa Penuntut UU mum (JPU) bilang kepadanya, vonis 9 tahun untuk Y dan 4 tahun untuk R ini sudah maksimal. Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya terganjal Undang-undang perlindungan anak. 

"Mentok harusnya 10 tahun, cuma kata bapaknya dia perlakuannya baik dan mengakui perbuatannya, karena mengaku makanya dikorting satu tahun," terang dia. 

Novi menyebut, pihak keluarga akan berusaha agar Y dan R mendapat hukuman lebih dari 9 dan 4 tahun. "Kita usahakan naik lagi. Kita masih brusaha tanya, karena kan kita orang awam," sebut dia. 

Novi menambahkan, semenjak Y dan R ditetapkan sebagai tersangka, Y dan R maupun pihak keluarga tak meminta maaf kepada keluarga N. Bahkan, tak ada etikad baik dari mereka.

"Waktu tertangkap sampai sekarang gak ada permintaan maaf," pungkasnya. 

Terpisah, pengacara dua terdakwa, Asbid Al Jauhari mengaku pihaknya tidak mengajukan pembelaan sama sekali atas tuntutan jaksa. 

"(Hanya) menyampaikan klemensi (terdakwa mengakui bahwa memang benar bersalah dan meminta keringanan hukuman). Permohonan penerapan hukum yang adil, tidak ada pembelaan,” terang dia. 

Sementara Kasi intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, soal pengajuan banding, pihaknya memberi kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk banding. Kesempatan itu diberikan selama tujuh hari kedepan. 

"Kita diberi kesempatan 7 hari untuk banding anak pelaku juga pikir-pikir," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, N (14) ditemukan di Benteng Kedung Cowek Surabaya pada Minggu (7/5/2023) lalu setelah dinyatakan hilang tiga minggu. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan diketahui N meninggal karena dibunuh oleh kekasihnya  berinisial Y dibantu oleh temannya R. 

Sebelum dibunuh, Y sempat memperkosa N. Motif Y melakukan itu karena cemburu. 

Selain cemburu, Y juga pengin menguasai ponsel milik korban. Alasannya sangat sepele, ponsel korban dinilai lebih bagus daripada milik tersangka. 

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan Kedung Cowek ini disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya