Pembacaan Dakwaan, Ketua Panpel Arema Jual Tiket Melebihi Kapasitas

Abdul Haris kukuh tak ada standar soal kapasitas

Surabaya, IDN Times - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris didakwa pasal 359 KUHP, saat menjalani sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Dia dianggap melakukan kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia. Abdul Haris disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion. 

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah menyebut, pada 11 September 2022, terdakwa Abdul Haris meminta Adi Ismanto yang merupaman Ticketing Officer untuk mencetak 43.000 tiket. Adi pun memasan tiket kepada CV. Juragan Gelang yang beralamat di Jl Raya Plumbon No 331 Banguntapan Bantul Yogyakarta dengan harga satuan sebesar Rp675, sesuai Purchase Order Nomor : 005736/PO/Sep/2022 tanggal 20 September 2022 sebanyak 43.000 tiket dan total harga Rp. 29.025.000. Jumlah itu melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Olahraga Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang standar prasarana dan Sarana stadion dan lapangan sepak bola yang pada intinya mengatur bahwa lebar tempat duduk tidak termasuk pegangan samping untuk penonton umum adalah 40 cm sampai dengan 50 cm dan penonton VIP adalah 50 cm sampai dengan 60 cm, Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Malang memperhitungkan bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah sebanyak 38.054 orang," ujar Wahyu.

Rinciannya, kata Wahyu, Tribun VIP berkapasitas sebanyak 2804 orang, Tribun Ekonomi dari pintu 1 sampai dengan pintu 14 menampung kapasitas sebanyak 19.720 orang, dan tribun ekonomi berdiri dari pintu ekonomi 2 sampai dengan 13 menampung kapasitas sebanyak 14.928. 

"Sehingga keputusan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk mencetak tiket sebanyak 43.000 tanpa mempertimbangkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang hanya memiliki daya tampung sebanyak 38.054 orang," ujar Wahyu Hidayat. 

Akan tetapi, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferlu Hidayat pada 29 September 2022 telah mengeluarkan surat No. B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 lembar, VIP sebanyak 2.804 lembar, VVIP sebanyak 320 lembar.  Sehingga jumlah keseluruhan tiket yang diperbolehkan dijual sebanyak 38.054 lembar. 

"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk menghadap saksi AKBP Fely Hidayat dikarenakan dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya," kata JPU.

Lalu, pada 30 September AKBP Ferly Hidayat menyampaikan, jumlah tiket yang terjual sudah 42.516 lembar. Ferly punengatakan kepada Adi, jika tidak mendistribusikan seluruh tiket yang ada, maka kantor Arema akan ramai dikomplain oleh Aremania. 

"Dan akhirnya Saksi AKBP Ferly Hidayat mengijinkan Saksi Adi Ismanto untuk tetap mendistribusikan seluruh tiket yang sudah terjual tanpa ada pembatasan tiket dengan pertimbangan agar tidak ada aksi dari Aremania," sebut JPU. 

Dalam dakwaannya pula, terdakwa harusnya melaksanakan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1, pasal 19 huruf b, pasal 21 angka dan pasal 24.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris Sumardan mengatakan, berdasarkan BAP yang diterima di kepolisian. Kliennya itu telah mencetak tiket sesuai dengan pengetahuannya dan berdasarkan pengalaman sebelumnya. "Karena tidak ada sandaran normatif yang mengatakan ukuran berapa penonton yang harus dipenuhi di situ. Tidak ada standar resminya," kata Sumardan.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan, 150 Polisi Awasi Aremania di Perbatasan Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya