Pelaku Pembunuhan Hotel Surabaya Ternyata Residivis Pencurian 9 Kali

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial S (53) yang ditemukan meninggal dunia di Hotel Hasma Jaya II Surabaya pada, Rabu (1/6/2022) akhirnya dipublikasi. Pelaku rupanya seorang residivis pencurian yang beraksi beberapa kali.
1. Pelaku menjadi residivis 9 kali

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan, pelaku, yakni PEP (41) merupakan residivis sebanyak 9 kali. PEP sudah beraksi sejak 2003 silam. PEP adalah residivis kasus penipuan, penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. PEP beraksi di wilayah Kediri, Jombang, Gresik, Mojokerto dan Surabaya.
"Pelaku merupakan residivis sebanyak 9 kali, perbuatan pidana baik di tahun 2003 sampai 2008, kemudian 2011, 2014 sampai dengan 2022 baru keluar menjalani hukuman," ungkap Yusep.
2. PEP melakukan membunuh korban karena tak bisa merampas hartanya

Yusep menuturkan, PEP melakukan kasus yang sama terhadap korban S. PEP ingin menguasai harta benda S sebanyak Rp20 juta. Karena S tidak memberi sejumlah uang tersebut, PEP kemudian melakukan penganiayaan terhadap S.
PEP melakukan penganiayaan dengan membekap korban saat di kamar mandi. Pelaku membenturkan korban di tembok dan memasukkan ke dalam bak kamar mandi. "Penganiayaan karena takut ketahuan. Akhirnya terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya. PEP telah ditangkap di Jombang pada Kamis (16/6/2022) malam lalu. Pelaku kemudian ditahan di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya, Curas!
3. Pembunuhan terjadi pada 1 Juni 2022 lalu

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal di kamar mandi Hotel Hasma Jaya II Surabaya pada Rabu (1/6/2022) lalu. Polisi telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman CCTV, korban tampak check in bersama pria pada Senin (31/5/2022) lalu. Dari CCTV inilah polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Kolam Renang Terbaik di Jember, Selalu Ramai Pengunjung!
- 5 Rekomendasi Rumah Makan Padang Terlaris di Jember, Wajib Coba!
- 5 Lokasi Kos untuk Mahasiswa Politeknik Negeri Malang
- Arema FC Gigit Jari, Gagal Memboyong Vico Duarte
- 5 Warung Bakmi Paling Enak di Sidoarjo
- Videotron Wali Kota 2024 Muncul, Eri Cahyadi Nunggu Tugas Partai
- Eri Cahyadi hingga Puti Guntur Hadiri Prosesi Pemakaman Whisnu Sakti
- Gadis Banyuwangi Diperkosa Pria Bermodus Ritual Usir Genderuwo
- Innalillahi, Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Berpulang
- Bonita Asal Sidoarjo Meninggal saat Nonton Persebaya vs Bali United