Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu

Ada 40 orang saksi yang akan memberikan keterangan

Surabaya, IDN Times - Sidang offline terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan digelar tiga kali dalam seminggu. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat jalannya sidang.

1. Sidang digelar hari Senin, Kamis dan Jumat

Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali SemingguBechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, sidang Bechi yang semula digelar seminggu dua kali, kini menjadi tiga kali. Sidang akan digelar pada hari Senin, Kamis dan Jumat. "Jadi dalam seminggu ada 3 hari sidang," ujar Firdaus usai mengikuti sidang di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022).

Sidang selanjutnya yakni pada Kamis (18/8/2022) masih agenda keterangan saksi. Sebab dari 5 saksi korban yang dihadirkan hari ini, baru satu yang memberikan kesaksian. "Agenda selanjutnya masih saksi pada Kamis dan Jumat karena ada 40 saksi di berkas perkara," ungkap Firdaus. Sidang masih digelar secara offline dan bersifat tertutup.

2. Bechi pertama kali jalani sidang offline hari ini

Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali SemingguBechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sidang terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi untuk pertama kalinya digelar secara offline, Senin (15/8/2022). Bechi mulai datang di PN Surabaya pukul 9.23. Ia diangkut menggunakan mobil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari saksi. Dari lima saksi yang dihadirkan baru 1 saksi yang memberi keterangan. Sidang berlangsung selama kurang lebih 7 jam.

Baca Juga: Sidang Bechi Hadirkan 5 Saksi, Satu Menangis Saat Beri Keterangan

3. Bechi didakwa melakukan pemerkosaan dan pencabulan

Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali SemingguIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Bechi sendiri didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, serta Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Bechi sempat menyampaikan nota keberatan alias eksepsi yang ditolak oleh hakim. Namun, satu poin dalam eksepsi tersebut, yaitu sidang offline dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Baca Juga: Ratusan Polisi Siaga Amankan Sidang Bechi di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya