Minggu Depan, Perahu Tambang di Surabaya Tak Boleh Operasi

Imbas perahu tambang karam

Surabaya, IDN Times - Mulai minggu depan, semua perahu tambang di Kota Surabaya yang tak memiliki izin tak lagi boleh beroperasi. Ini menyusul adanya insiden perahu tambang yang karam pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

1. Dishub akan beri sosialisasi pemilik perahu tambang

Minggu Depan, Perahu Tambang di Surabaya Tak Boleh OperasiPerahu tambang Tambang tenggelam Karang Pilang, Surabaya, Sabtu (25/3/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, sebelum penghentian operasi perahu tambang, pihaknya akan melakukan sosialisi kepada pemilik perahu. Pihaknya, akan berkordinasi dengan Camat di mana perahu tambang itu ada. 

"Perahu tambang Insyaallah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Tundjung.

Baca Juga: Di Jambangan Karam, Perahu Tambang di Pagesangan Tetap Ramai

2. Dishub belum pernah memberi izin operasi perahu tambang

Minggu Depan, Perahu Tambang di Surabaya Tak Boleh OperasiPerahu tambang Tambang tenggelam Karang Pilang, Surabaya, Sabtu (25/3/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana

Tundjung memperkirakan, ada sekitar belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya. Namun, dari belasan perahu tambang itu, Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin operasional. 

"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada," ungkapnya.

Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran. 

"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

3. Dishub pernah menyarankan perahu tambang tak boleh beroperasi

Minggu Depan, Perahu Tambang di Surabaya Tak Boleh OperasiPengibaran bendera merah putih di Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.

"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," pungkasnya. 

Diketahu, hanya ada satu perahu tambang di Surabaya yang telah memiliki izin

Baca Juga: Tragedi Maut! Perahu Tambang di Surabaya Tak Boleh Beroperasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya