Mafia Diringkus Polisi, Kantongi Rp40 M dari Pemalsuan Dokumen Tanah

Ada 22 orang yang menjadi korban dari aksi tersangka

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial ADW (56) diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga menjalankan praktik mafia tanah karena menjual tanah yang bukan miliknya sendiri. Dari aksinya, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp40 miliar.

1. Tersangka diduga gunakan dokumen palsu

Mafia Diringkus Polisi, Kantongi Rp40 M dari Pemalsuan Dokumen Tanahilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa ADW diduga telah menjual obyek tanah milik orang lain seluas 2200 meter persegi di Jalan Tambak Pring dengan menggunakan dokumen palsu. Korbannya pun sebanyak 22 orang.

"Tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu," ujar Anton saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (22/2/2022).

2. Pelaku membagi tanah menjadi beberapa petak

Mafia Diringkus Polisi, Kantongi Rp40 M dari Pemalsuan Dokumen TanahIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa pelaku melakukan petok tanah, kemudian dimasukkan ke akta notaris. Namun, isi notaris tersebut palsu."Saat petok tersebut dicek, di Kelurahan tidam terdaftar, SHM masih pemilik lama yang sah, belum beralih," ungkap Giadi.

Giadi mengatakan bahwa pelaku telah menjual 2200 meter persegi tanah tersebut menjadi beberapa bagian. Yakni sebanyak 22 kavling.

Satu kavlingnya memiliki luas 40 hingga 70 meter. "Per Kavling dijual sekitar Rp40 sampai 70 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 M

3. Tanah sudah dibangun rumah

Mafia Diringkus Polisi, Kantongi Rp40 M dari Pemalsuan Dokumen TanahPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus mafia tanah, Selasa (22/2/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pemilik tanah mengetahui tanahnya telah beralih saat melihat sejumlah bangunan telah terbangun di lahan tersebut. Setidaknya, ada 100 lebih bangunan yang terbangun di tanah tersebut. "Tanahnya kita kembalikan ke pemilik tanah," jelasnya. 

Menurut Giadi, tersangka telah melakukan perbuatannya sejak 2017 lalu. Tersangka juga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama pelaku lain. "Dugaannya pelaku tidak sendiri, saat ini masih kita kembangkan," tandasnya.

Tersangka mafia tanah Surabaya ini dijatuhi Pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP. Dengan Ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya