Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali 

Pelaku mengobati sendiri luka tembaknya

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan warga Jawa Timur akhirnya dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku berinisial S (25) ini tergolong maling yang licin. Pria asal Pasuruan ini sudah 4 kali dikepung polisi bahkan pernah ditembak, tapi sempat lolos juga dari kejaran Polisi.

1. S ditangkap saat melakukan aksi di Sidoarjo

Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali Ungkap kasus curanmor di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelasnya S ditangkap saat melakukan aksinya di Sidoarjo. Ia ditangkap bersama 3 orang lainnya.

"Komplotannya, kemarin 5 orang, 3 sudah ditahan satu sama dia, dan satu kabur," ujar Lintar usak konferensi pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

2. 4 kali ditembak dan sempat lolos

Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali Ungkap kasus curanmor di Mapolda Jatim, Jumat (22/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Lintar menceritakan, pelaku S sudah 4 kali ditembak oleh polisi di tempat, waktu dan tahun yang berbeda saat pengejaran. Meski begitu, dia masih bisa berhasil kabur.

"Ditembak 4 kali, di tahun 2015 dan 2018. TKP-nya beda-beda," ungkap Lintar.

Lintar menuturkan, S merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Sasaran S tidak hanya sepeda motor tapi juga mobil.

3. Pelaku gunakan daun binahong untuk sembuhkan luka tembak

Licinnya Pelaku Curanmor asal Pasuruan, Pernah Tertembak 4 kali Daun binahong untuk penyakit berat

Sementara itu, S sendiri menceritakan saat dia kabur dari pengejaran polisi lantaran ia panik. Karena kepanikan itu, ia pun lari, sehingga tembakan yang mengenai bagian tubuhnya tersebut tak ia rasakan.

"Lukanya saya obati sendiri, pakai daun binahong," katanya.

Kini, S ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, lalu pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun, dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di Lapangan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya