JPU Mulai Susun Memori Banding Vonis Bechi

Pekan depan memori banding diserahkan ke Pengadilan Tinggi

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai menyusun memori banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. 

"Kami masih menyusun memori banding," ujar JPU, Tengku Firdaus kepada IDN Times, Senin (28/11/2022). 

Firdaus mengatakan, nantinya setelah memori banding tersebut selesai, pihaknya akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Memori banding dipastikan akan diserahkan pekan depan. 

"Insya Allah minggu depan kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Firdaus. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bechi maupun JPU tengah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bechi. JPU tak terima dengan vonis 7 tahun tersebut, sebab vonis tersebut jauh dari tuntutan 16 tahun penjara. Bahkan, pasal yang dikenakan ke Bechi, tidak sama dengan tuntutan jaksa. 

Memori banding ini nantinya dipakai untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim PN Surabaya.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Bechi Harusnya Juga Kena Pasal Perkosaan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya