Jelang Lebaran, Pria di Surabaya Ini Edarkan Rp18 Juta Uang Palsu

Pelaku beli 1 uang asli dapat 3 uang palsu

Surabaya, IDN Times - Menjelang Lebaran, seorang pria berinisial SJT (27) dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya karena mengedarkan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang palsu yang ia edarkan hingga Rp18 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. SJT dibekuk Polsek saat berusaha mengedarkan uang palsu di Terminal Osowilangon pada Senin (26/4/2022). Saat itu, SJT kedapatan membawa yang palsu sebesar Rp5 juta.

1. Pelaku menerima uang palsu lewat media sosial

Jelang Lebaran, Pria di Surabaya Ini Edarkan Rp18 Juta Uang PalsuBarang bukti uang palsu yang disita Polsek Tambaksari. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menuturkan, pelaku melakukan aksinya bukan hanya saat momen Lebaran saja. SJT telah melakukan aksinya sejak satu setengah bulan lalu.

Diketahui, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang lewat media sosial, yang berdomisili di Bandung. Ia membeli satu lembar uang pecahan Rp50 ribu asli dengan tiga lembar uang Rp50 ribu.

"Tersangka mengaku telah bertransaksi selama 3 kali dengan total nilai Rp18 juta selama kurang lebih satu setengah bulan terakhir," ujarnya, Jumat (29/4/2022). 

2. Pelaku menjual uang palsu lewat media sosial

Jelang Lebaran, Pria di Surabaya Ini Edarkan Rp18 Juta Uang PalsuIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku sendiri menjual uang palsu tersebut dengan cara mengunggahnya di media sosial. Setiap dua lembar uang palsu, ia tukar dengan satu lembar Rp50 ribu asli.

"Sudah sempat diedarkan kepada orang lain dengan demikian tersangka mendapat keuntungan," tuturnya.  Dalam transaksinya, SJT mengirimkan uang palsu tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M

3. Polisi mengimbau masyarakat waspada

Jelang Lebaran, Pria di Surabaya Ini Edarkan Rp18 Juta Uang PalsuBarang bukti uang palsu yang disita Polsek Tambaksari. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Atas perbuatannya, SJT dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun tentang mata uang Jo pasal 244 Subs 245 KUHPidana. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian ini, Akhyar mengimbau masyarakat harus tetap waspada. Apalagi, menjelang Idul Fitri seperti saat ini banyak jasa penukaran uang baru.

“Harus tetap hati-hati. Uang palsu yang diedarkan memiliki perbedaan yang sangat jauh. Seperi tulisan tidak timbul, kertasnya yang digunakan juga jauh beda. Nomor serinya sama,” katanya.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya