Jambret Gasak Iphone 12, Dijual Cuma Laku Rp200 ribu

Pelaku mengaku tidak tau berapa harga iphone

Surabaya, IDN Times - Pria berinisial ADS (28) terpaksa harus mendekam di jeruji besi lantaran telah melakukan aksi penjambretan di daerah Medokan Sawah pada (26/5/2022) lalu. Pelaku telah menjambret sebuah iphone milik pengendara roda dua.

1. Pelaku melakukan aksi saat jalan sepi

Jambret Gasak Iphone 12, Dijual Cuma Laku Rp200 ribuBarang bukti kasus penjambretan yang diungkap Polsek Rungkut Surabaya, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso mengatakan, pelaku melalukan aksinya ketika jalan dalam keadaan sepi. Lalu pelaku mendekati korban.

"Pelaku pura-pura mengingatkan korban tali tasnya putus," ujar Bambang.

Korban pun percaya dengan apa yang dikatakan pelaku. Sehingga korban memilih berhenti.

"Pelaku melihat korban lemah, sehingga menarik tasnya hingga putus dan membawa kabur," jelas Bambang.

Baca Juga: Polisi Surabaya Tegaskan Tak Pernah Tilang Pemotor Pakai Sandal

2. Pelaku ditangkap berdasarkan identifikasi CCTV

Jambret Gasak Iphone 12, Dijual Cuma Laku Rp200 ribuPolsek Rungkut Surabaya saat ungkap kasus penjambretan, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dari hasil identifikasi CCTV, pelaku pun akhirnya ditangkap oleh Polsek Rungkut. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Medokan Ayu.

"Di rumah pelaku tidak ditemukan barang bukti, baran bukti dibuang ditambak Jalan Medon Utara," jelas Bambang.

Di dalam tas tersebut berisi kardus handphone Iphone, KTP, Kartu debit, SIM A, C dan STNK.

3. Pelaku menjual iphone laku Rp200 ribu

Jambret Gasak Iphone 12, Dijual Cuma Laku Rp200 ribuPolsek Rungkut Surabaya saat ungkap kasus penjambretan, Jumat (17/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dari keterangan pelaku, ia telah menjual Iphone tersebut seharga Rp200 ribu. Diketahui Iphone tersebut bertipe Iphone 12, dengan kisaran harga Rp12 juta.

"Saya gak tahu berapa harga aslinya, nyopet karena kepepet, kerjaan lagi sepi, butuh uang," ujar ADS.

Atas kejahatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Begini Modus Begal Taksi Online yang Beraksi di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya