Honorer Akan Dihapuskan, Bagaimana Nasibnya di Surabaya?

Pemkot sedang menghitung anggaran

Surabaya, IDN Times - Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer di Indonesia. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer di Kota Surabaya? Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kota akan mengikuti aturan tersebut. "Sebenarnya ketika diberlakukan dari kementerian ada penghapusan honorer, maka kita lakukan," ujarnya, Selasa (14/6/2022)  kemarin. 

1. Tenaga honorer tetap diberdayakan

Honorer Akan Dihapuskan, Bagaimana Nasibnya di Surabaya?Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Namun, Eri tidak menutup mata jika tenaga honorer dihapus maka akan ada masalah baru, yakni bertambahnya angka pengangguran. Untuk itu, ia berjanji akan tetap memberdayakan tenaga honorer, hal ini juga tak lepas dari kebutuhan pemerintah terhadap tenaga kerja.

"Surabaya ini butuh untuk tenaga penyapuan misalnya, pengerukan saluran, tenaga survei. Nanti mereka akan kita kontrak sesuai dengan kebutuhan kita," jelasnya.

Nantinya, tenaga tersebut bukan sebagai tenaga kontrak, akan tatapi sebagai tenaga per profesi. Misalnya tenaga survei, atau tenaga kebersihan. "Jadi bukan lagi tenaga kontrak, tapi tenaga survei, kita kan gak mungkin setiap hari survei, berarti ada pendapatan sebesar UMK," sebutnya.

2. Pemkot sedang lakukan perhitungan anggaran

Honorer Akan Dihapuskan, Bagaimana Nasibnya di Surabaya?Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Pihaknya kini sedang menghitung berapa angka atau nilai biaya yang dimiliki Pemkot Surabaya untuk membayar tenaga tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementrian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Hal tersebut agar mereka yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kota menjadi pengangguran. Sehingga, menjadi beban bagi pemerintah

"Inilah yang harus kita pertahankan, bukan pertahankan honorernya," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar: Kami Menunggu Aturan Pusat

3. Tenaga honorer harus dihapuskan maksimal 28 November 2023

Honorer Akan Dihapuskan, Bagaimana Nasibnya di Surabaya?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di berbagai instansi. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa tenaga honorer sudah harus dihapuskan paling lambat 28 November 2023. Menurut Tjahjo, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di dalamnya tertulis bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban untuk mengelola, mengembangkan diri, dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. 

Baca Juga: Perjuangan Pak Ribut, 19 Tahun Betah Jadi Guru Honorer

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya