Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro

Dengan pertimbangan tidak pro justice

Surabaya, IDN Times - Permohonan praperadilan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto terhadap Polda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penolakan itu didasari pertimbangan bahwa permohonan itu tidak pro justice.

Seperti diketahui, Wakil Bupati Bojonegero Budi Irawanto melakukan permohonan praperadilan terhadap Polda Jatim. Hal ini karena Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.

1. Permohonan dianggap tak masuk dalam domain praperadilan

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati BojonegoroIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam amar putusan praperadilan, hakim tunggal Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro menilai pihak penyelidik pun sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor. Hasilnya dinyatakan bahwa penyelidikan bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.

“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ujar Dewantoro.

2. Budi menghargai keputusan hakim

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati BojonegoroWakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Dok Instagram budiirawanto.bjn

Sementara itu, Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan. Ia pun menghargai keputusan hakim.

“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” tuturnya.

Muhammad Sholeh selaku penasehat Budi menuturkan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya, “ jelasnya saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Bupati Vs Wabup Bojonegoro Dihentikan Polda Jatim

3. Berawal dari percakapan di grup WhatsApp

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati BojonegoroWabup Bojonegoro, Budi Irawanto (kiri) bersama pengurus DPD PDIP Jatim, Senin (27/9/2021). Dok. Ist.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dilaporkan Wakilnya, Budi Irawanto ke polisi. Laporan pengaduan sendiri dibuat pada 9 September 2021, lalu. Anna Mu'awanah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dikirim melalui aplikasi grup WhatsApp.

 Budi menganggap tulisan itu dianggap menyerang dirinya secara pribadi dan juga menyangkut harga diri keluarga dan juga anak yang juga diikut-ikutkan, padahal mereka tidak tahu menahu tentang persoalan ini. Tak hanya itu, lanjut Budi, pihaknya juga disuruh berhenti menjadi wakil bupati. Kasus itu kemudian dihentikan oleh Polda Jatim. Hal inilah yang kemudian membuat Budi melayangkan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Kasusnya Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya