Guru Ngaji Cabuli Bocah di Musala Akhirnya Ditangkap

Pelaku dilaporkan dua kali

Surabaya, IDN Times - Mantan guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di Musala, Karang Pilang, Surabaya akhirnya dibekuk Polisi. Pelaku yakni AH (54) telah dilaporkan pada Februari 2020 lalu, namun, polisi baru menangkap pelaku pada 8 Juli 2022.

1. Pelaku melalukan pencabulan di Musala

Guru Ngaji Cabuli Bocah di Musala Akhirnya DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, AH telah melakukan perbuatannya di sebuah Musala yang berada di Kecamatan Karang Pilang. Saat itu, pelaku yang merupakan guru ngaji sedang menghitung uang kotak amal dengan korban.

Saat korban akan menyusul temannya di kantor Musala, tiba-tiba pelaku memegang kaki korban. Korban pun terjatuh.

"Korban jatuh dan terlihat celana dalam korban lalu tersangka langsung melakukan pencabulan sebanyak 1 kali," ungkap Mirzal.

Baca Juga: Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak ABK di Surabaya Tidak Ditahan

2. Korban dua orang

Guru Ngaji Cabuli Bocah di Musala Akhirnya DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari menjelaskan korban ada dua orang. "Korban ada dua," tutut Wulan kepada IDN Times.

Wulan juga menuturkan, saat ini pelaku sudah tidak menjadi guru ngaji.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 J. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun. 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

3. Pelaku sampai dilaporkan dua kali ke Polrestabes Surabaya

Guru Ngaji Cabuli Bocah di Musala Akhirnya DitangkapIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberikan sebelumnya, pelaku kekerasan seksual di Surabaya masih bisa menghirup udara segar meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. AH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 9 tahun pada 2019 silam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban sendiri, EP (44) ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dari informasi yang dihimpun IDN Times, pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak pada Senin (18/4/2022) lalu. AH pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di Lapangan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya