Gaji Outsourcing Surabaya Disesuaikan Pendidikan hingga Beban Kerja

Jadi dipotong nih pak?

Surabaya, IDN Times - Gaji 25.000 tenaga alih daya atau outsourcing di Kota Surabaya bakal dipotong di tahun 2023. Sistem gaji tenaga outsourcing ini akan diseusaikan dengan beban kerja, jenjang karir hingga pendidikan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Rachmad Basari mengatakan, penetapan besaran gaji yang diterima tenaga outsourcing merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian perorangan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1," ujar Rachmad di Gedung ex Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11/2022). 

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tidak lagi menggunakan sistem ketiga untuk tenaga outsourcing. Pihaknya akan menerapkan sistem kerja perorangan. Hal ini merujuk pada evaluasi dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," jelasnya.

Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Surabaya ini juga memaparkan, sebagaimana dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terang dia.

Sementara, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," pungkasnya. 

Baca Juga: Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong Rp700 Ribu 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya