Dua Remaja Kepergok Curi Motor, untuk Beli Sabu dan Miras

Saat ditangkap keduanya mencoba kabur

Surabaya, IDN Times - Polsek Semampir Surabaya membekuk dua remaja karena telah mencuri sepeda motor. Mereka adalah AY (17) dan MM (19). Kepada polisi, mereka mengaku mencuri sepeda motor untuk membeli sabu dan minuman kerasa (Miras).

1. Kepergok petugas saat patroli

Dua Remaja Kepergok Curi Motor, untuk Beli Sabu dan MirasIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, curanmor ini berawal ketika anggota Polsek Semampir melakukan patroli di Jalan Wonosari. Mereka curiga dengan dua orang yang terlihat melintas menggunakan motor matic.

Petugas lalu membuntuti dua pemuda itu. Benar saja, kedua pemuda tersebut kepergok sedang membobol kunci sepeda motor matic yang terparkir di salah satu rumah warga di Jalan Wonosari Wetan. “ Korban mengetahui sepeda motor sudah dimasukin alat. Terus (saat didatangi) tersangka langsung kabur,” ujar Ari, Senin (4/4/ 2022).

2. Kedua tersangka mencoba kabur

Dua Remaja Kepergok Curi Motor, untuk Beli Sabu dan MirasIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas lalu menangkap dua bandit yang mencoba kabur itu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dimintai keterangan.  “Reskrim dan warga mengejar tersangka lalu berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kunci T," tutur Ari.

Bukan hanya sekali melakukan pencurian, belakangan keduanya mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jalan Sidotopo Wetan. Kendaraan hasil curian itu telah dijual ke penadah yang berada di Madura.

Baca Juga: Antisipasi Pencurian, Pohon Sonokeling Bernilai Puluhan Juta Ditebang

3. Mencuri untuk membeli sabu dan miras

Dua Remaja Kepergok Curi Motor, untuk Beli Sabu dan Mirasilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diinterogasi, MM mengaku menggunakan uang hasil pencurian motor itu untuk membeli narkotika jenis sabu dan miras. “Pernah melakukan pencurian sepeda motor, di jual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. uang hasil penjualan dibagi dua untuk minum dan nyabu,” ujar dia.

Pelaku Curanmor berusia belasan tersebut diancam menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pencurian oleh Sepasang Suami Istri Bawa Anak di Tuban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya