Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap 

Ia merayu korban dengan dalih 'menetralkan'

Surabaya, IDN Times - Modus terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi kepada salah satu korbannya terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan itu, Bechi menyebut dirinya adalah penjaga lingkaran emas dan baru memiliki satu sayap, artinya ia baru memiliki satu istri.

1. Korban di-interview terdakawa untik kegiatan Rumah Sehat

Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Dalam surat dakwaan tersebut tertulis, pada 7 Mei 2017 lalu, terdakwa mengumpulkan 15 orang santri yang ditunjuk dan tergabung dalam kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang dibentuk oleh Bechi. Ia mengumpulkan 15 orang santri itu di Gubuk Sekretariat Puri Plandaan guna menerima materi dan pembekalan.

Lalu, keesokan harinya yakni pada 8 Mei 2017. Satu dari 15 santri, yakni MN di-interview oleh terdakwa. Ia meminta korban untuk masuk ke Gubuk Cokro Kembang dan duduk berhadapan dengan dirinya. Di Gubuk tersebut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap artinya baru mempunyai satu istri, sehingga membutuhkan satu istri lagi untuk menjadi sayap keduanya. Bechi juga mengatakan bahwa dirinya sedang mencari pendamping dari tempat asal leluhurnya yang merupakan tempat asal korban.

Baca Juga: 405 Personel Polisi Amankan Sidang Mas Bechi 

2. Bechi meminta korban melepas pakaiannya

Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap Mas Bechi hadir secara online dalam sidang perdananya pembacaan dakwaandi PN Surabaya, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dengan dalih menetralkan, ia meminta MN melepas pakaiannya. Namun, korban menolak. Saat korban menolak, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa korban masih menggunakan akal.

Korban pun memberanikan diri membuka pakaiannya. Saat itu, Bechi menyampaikan kepada korban akan melakukan ijab qobul (menikahi korban) dengan cara terdakwa menempelkan jari kanannya ke dada kiri korban beralih ke punggung saksi korban sambil komat kamit membaca sesuatu. Setelah itu, Bechi mengatakan bahwa korban telah sah menjadi istrinya. 

Terdakwa kembali melakukan perbuatan selang 10 hari kemudian. Aksi bejar ini ia lakukan sambil marah besar kepada korban tanpa alasan yang jelas. Kepada korban ia mengatakan bahwa terdakwa adalah Mursyid atau pimpinan Toriqoh.  "Aku Iki Mursyid," ujarnya sambil membanting puntung rokok di hadapan korban.

3. Bechi didakwa dengan pasal alternatif

Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap Mas Bechi hadir secara online dalam sidang perdananya pembacaan dakwaandi PN Surabaya, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang,  Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati membacakan dakwaan tersebut. Mia mulai masuk di Ruang Sidang Cakra pada pukul 09.35 WIB.  "Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Mia.

Baca Juga: Dipindah ke Sel Umum, Bechi Dikurung Bareng 60 Tahanan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya