Antarkan 3 Kg Narkoba Dijanjikan Rp5 Juta, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Pelaku akan mengantar narkoba dari Bangkalan ke Pandaan

Surabaya, IDN Times - Dua orang pemuda asal Lumajang dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat mengantarkan 3 kilogram narkoba jenis sabu. Dua orang yang masing-masing berinisial ZA (29) dan PU (45) diketahui berasal dari Lumajang.

1. Narkoba dibungkus dalam bungkus teh Cina

Antarkan 3 Kg Narkoba Dijanjikan Rp5 Juta, Dua Pemuda Dibekuk PolisiPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus, Senin (4/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, 3 Kg narkoba tersebut dibungkus dalam 3 bungkus teh Cina. Dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.014 gram.

"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu," ujar Anton saat ungkap kasus, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 M

2. Pelaku mengambil narkoba dari Bangkalan

Antarkan 3 Kg Narkoba Dijanjikan Rp5 Juta, Dua Pemuda Dibekuk PolisiPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus, Senin (4/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Rencananya, tersangka akan membawa narkoba tersebut dari Madura ke Pandaan dan Malang. Keduanya diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan.

"Setiba di Bangkalan di Suramadu orang tersebut dapat telpon dari yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD bangkalan," ungkap Anton.


ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan. Saar hendak membawa paket tersebut ke Lumajanh, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek pelaku ditangkap Polisi.

"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan, Belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka ZA Dan PU," tuturnya.

3. Pelaku dijanjikan uang Rp5 juta

Antarkan 3 Kg Narkoba Dijanjikan Rp5 Juta, Dua Pemuda Dibekuk PolisiPolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus narkoba, Senin (4/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kedua pelaku tersebut, kata Anton, akan dijanjikan uang Rp5 juta jika berhasil mengantarkan paket hingga ke Pandaan dan Malang. Keduanya sudah mendapat dana oprasional sebesar Rp1,7 juta.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayar 2 Jo Pas 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancama hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Anton.

Baca Juga: Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 Miliar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya