Alasan Tak Mampu Menafkahi, Seorang Suami Paksa Istri Jual Diri

Tarifnya Rp250 ribu sampai Rp500 ribu

Surabaya, IDN Times - Pria berinisial EO (24) itu terpaksa harus mendekam di sel Polsek Asemrowo, Surabaya lantaran telah memaksa istrinya sendiri menjual diri. EO memaksa istrinya jual diri karena ia tak mampu menafkahi.

1. Warga curiga sejumlah pria keluar masuk kamar kos pelaku

Alasan Tak Mampu Menafkahi, Seorang Suami Paksa Istri Jual DiriPolsek Asemrowo Surabaya saat ungkap kasus prostitusi, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, aksi EO itu awalnya mendapat kecurigaan dari warga Tambak Pokok. Sebab, warga sering melihat pria lalu lalang masuk ke kamar kos EO. Warga pun melapor ke Polsek Asemrowo.

"Kami melalukan pendalaman. Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang," ujar Hari, Selasa (12/07/2022).

Saat digrebek, EO tidak sedang berada di rumahnya, melainkan di warung kopi depan kamar kosnya. Petugas pun langsung menangkap EO.

Baca Juga: Awas! Begal Motor di Surabaya Incar Pengendara Sendirian 

2. Tarif Rp250 ribu hingga Rp500 ribu

Alasan Tak Mampu Menafkahi, Seorang Suami Paksa Istri Jual DiriPolsek Asemrowo Surabaya saat ungkap kasus prostitusi, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Dari keterangan korban, EO telah memaksa korban untuk menjual diri. Selama dua bulan, korban telah melayani puluhan pria hidung belang.

"Harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka," imbuh Hari.

3. Korban dijajakan lewat aplikasi online

Alasan Tak Mampu Menafkahi, Seorang Suami Paksa Istri Jual DiriPolsek Asemrowo Surabaya saat ungkap kasus prostitusi, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Hari menuturkan, EO menjual korbannya melalui aplikasi online. Sehingga, polisi pun menyita 3 unit handphone, uang Rp 300 ribu, 3 daster dan baju dalam perempuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang - undang No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.

Baca Juga: Pria Misterius Bakar Diri di SPBU Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya