Abdul Haris Ingin Bebas, Minta PSSI, PT LIB dan Kapolres Diadili

Dikabulkan gak nih?

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Kanjuruhan sekaligus mantan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris dalam nota pembelaan atau Pledoi pada Jumat (10/2/2023) menyatakan ingin bebas dari dakwaan. Ia bahkan meminta majelis hakim untuk mengadili Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan mantan Kapolres Malang, Ferli Hidayat. 

"Yang Mulia,dengan kerendahan hati Yang Mulia, saya mohon agar hukuman ditegakkan seadil-adilnya. Saya juga memohon agar diri saya dibebaskan dari tuntutan ini karena tidak ada satupun saksi dalam fakta persidangan yang dapat membuktikan adanya kesalahan saya," ujar Abdul Haris dalam nota pembelaannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/2/2023). 

Abdul Haris dalam nota pembalaannya merasa bahwa, dirinya telah melaksanakan regulasi keselamatan dan keamanan. Bahkan, selama ini juga tidak ada teguran dari PSSI dan PT LIB selakupengawas pertandingan walaupun belum dibuatkan dokumen tertulisnya.

"Saya telah menerima hukuman dari Komdis PSSI untuk tidak berkecimpung dalam dunia sepak bola. Hukuman yang saya terima berdampak kepada saya, anak-anak, dan keluarga saya di lingkungan sosial," ungkap dia.

Abdul Haris menyebut, jika ia dihukum karena pasal 356 dan 360 KUHP karena kelalaiannya, ia pun meminta Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB segera diadili karena mereka dengan sengaja tidak menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan kepada Kepolisian. 

"Sehingga Kapolri terlambat menerbitkan Perpol no 10 tahun 2022 tentang pola pengamanan pertandingan olahraga yang mengatur penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa. PSSI dan LIB juga mendapatkan keuntungan dari hak siar dan sponsorship dari pertandingan ini," jelasnya. 

Selain itu, ia juga meminta agar mantan Kapolres Malang, Ferli Hidayat sebagai penanggungjawab yang mengendalikan petugas di lapangan dalam penggunaan senjata gas air mata juga diperiksa dan diadili. 

"Apabila takut dan tidak diadili kami mohon kepada Yang Mulia, saya dibebaskan. Karena saya telah mengikuti proses hukum sesuai prosedur serta sanksi seumur hidup tidak boleh bekecimpung di sepak bola (sesuai Regulasi PSSI). Yang Mulia, demi kesamaan hukum bagi warga Indonesia yang tidak pandang bulu, sekali lagi mohon untuk diadili," pungkasnya. 

Baca Juga: Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno Ingin Bebas, Klaim Tugasnya Benar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya