36 Kg Sabu Disita Polisi Surabaya dari Pengedar Jaringan Internasional

Kapolda ancam hukum mati bandar narkoba!

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menyita 36 Kg sabu dari tujuh orang pengedar narkoba jaringan Internasional. Para pelaku ini berasal dari dua jaringan yang berbeda yakni jaringan Malaysia dan jaringan Laos. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Tony Hermanto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Akmad Yusep Gunawan, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersebut dilakukan selama bulan November. 

"Alhamdulilah di Bulan November, kita berhasil mengungkap dua jaringan besar, Yang pertama adalah jaringan Malaysia-Indonesia dan diduga barang ini berasal dari China dengan kemasan teh china, dan yang kedua dari Laos-Indonesia," kata Irjen Tony Hermanto, Rabu (23/11/2022). 

1. 26 Kg sabu disita dari jaringan Malaysia

36 Kg Sabu Disita Polisi Surabaya dari Pengedar Jaringan InternasionalPolrestabes Surabaya saat ungkap narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasonal, Rabu (23/11/2022). (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

Polisi bintang dua ini menuturkan dari Jaringan Malaysia pihaknya menangkap dua orang pelakuyakni SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung, Jawa Barat, serta menyita 26 kg sabu. Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga ke Sumatera Utara

"Kita menhamankan barang bukti dan menangkap dua orang tersangka  dengan barang bukti 26 kilogram sabu dan extacy sebanyak 15 ribu butir," ungkap Tony.

Baca Juga: Suara Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Gajinya Bakal Dipotong 

2. Polisi sita 10 kg sabu dari jaringan Laos

36 Kg Sabu Disita Polisi Surabaya dari Pengedar Jaringan InternasionalPolrestabes Surabaya saat ungkap narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasonal, Rabu (23/11/2022). (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

Sementara untuk, jaringan Laos diungkap oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim, dari pengungkapan itu pihaknya telah menangkap 5 orang pelaku dengan barang bukti 10 kg sabu. Jaringan ini mengirimkan sabu lewat jalur udara menggunakan jasa ekspedisi. 

"Barang itu di distribusi melalui Surabaya dan Jakarta. Dan kita mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu," kata dia. 

Sehingga total narkotika keseluruhan dari dua jaringan internasonal ini, 36 Kg sabu dan 15.056 butir pil extacy.

3. Bandar yang edarkan narkoba lebih dari 5 kg akan dihukum mati

36 Kg Sabu Disita Polisi Surabaya dari Pengedar Jaringan InternasionalIlustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Ia pun berkomitmen untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Apabila ada bandar yang tertangkap mengedarkan narkoba lebih dari 5 kg, maka akan dihukum hukuman mati 

"Ini bentuk komitmen kita untuk terus melawan pada permasalahan penyalahgunaan narkoba. Di Jawa Timur ada yurisprudensi jika diatas 5 kilogram akan dihukum mati. Saya harap ini menjadi peringatan agar para bandar tidak bermain-main di Jawa Timur," pungkasnya.

Para tersangka ini disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.

Baca Juga: Seorang Ibu di Surabaya Menganiaya Anaknya hingga Tewas

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya