2 Polisi Surabaya Disidang Propam Polda Jatim 

Dua pejabat itu disidang kode etik

Surabaya, IDN Times - Diduga tidak profesional dalam menangani kasus penggelapan vaksin tahun 2022, 2 polisi yang memiliki jabatan di Polrestabes Surabaya disidang kode etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim, Jumat (24/3/2023). Dua polisi itu adalah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dan Wakilnya, Edy Herwiyanto.

Dari pantauan IDN Times di Mapolda Jatim, Mirzal dan Edy terlihat berada di depan ruang sidang Bidpropam Polda Jatim sekitar pukul 16.15. Keduanya tengah menggunakan pakaian PDH Polri lengkap. 

Kuasa Hukum dari pengadu, Dino Wijaya menuturkan kliennya mengadukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya yang menangani kasus penggelapan vaksin atas ketidakprofesionalan. Mereka dianggap tak profesional karena dalam penanganan kasus, kurang barang bukti.

Kasus ini merupakan laporan model A yang dibuat oleh Kasubnit Tipiter, Ipda Kevin. Nah, Ipda Kevin sendiri juga akan menjalani sidang kode etik di Bitpropam Polda Jatim. 

"Klien kami dijerat dengan kasus penggelapan vaksin. Kasus ini diduga dipaksakan karena kurangnya alat bukti," ujar Dino saat dikonfirmasi media, Jumat (24/03/2023). 

Dino mengatakan, pengaduan oleh kliennya ini adalah untuk mendukung agar institusi Polri berbenah dan memperbaiki citra. Ia pun yakin Bidpropam Polda Jatim akan bersikap adil. 

"Kami mengadu bukan untuk memusuhi namun aduan kami ini sebagai bentuk dukungan kepada program Polri untuk terus berbenah dan memperbaiki citra organisasi," tutur Dino.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto hingga saat ini masih belum memberikan keterangan.

Baca Juga: Polres Madiun Tangkap Dua Anggota Polri Terlibat Narkoba

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya