19 Wanita Disekap di Ruko Gempol, Dijadikan PSK di Tretes 

4 di antaranya masih anak-anak

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 19 wanita disekap di sebuah Ruko di Gempol City Walk wilayah Kecematan Gempol, Kabupaten. Pasuruan, ruko itu berkedok warung kopi (warkop). Para wanita disekap untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PKS) di daerah Tretes, Pasuruan. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan dari 19 wanita itu, empat di antaranya masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan oleh dua orang berinisial DG dan RS. 

"Dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu," ujarnya, Sabtu (19/11/2022). 

Mereka, sehari-hari tinggal di Ruko dan bekerja sebagai pelayan di wakop. Mereka tidak boleh keluar dan handphone mereka juga disita. "Mereka bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Wisma Pesanggrahan Tretes Kabupaten Pasuruan," kata dia. 

Polisi tidak hanya menangkap DG dan RN yang merupakan seorang muncikari. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, A penjaga ruko, CE kasir warkop dan AS kasir di Wisma Pesanggrahan. "Pelaku mendapatkan hasil Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dari eksplitasi korban," tuturnya. 

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 17,dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang. Dengan hukuman maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya