Zulkifli Minta Penegak Hukum Menjelaskan Penahanan Ahmad Dhani

Meski begitu ia meminta Dhani taati proses hukum

Lamongan, IDN Times-Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mempertanyakan sikap penegak hukum, atas penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menimpa musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani Prasetyo. Ia mempertanyakan penahanan tersebut karena banyak kasus serupa yang tidak dibarengi dengan penahanan selagi terpidana sedang mengajukan upaya banding.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

1. Penegak hukum diminta menjelaskan kasus Ahmad Dhani

Zulkifli Minta Penegak Hukum Menjelaskan Penahanan Ahmad DhaniIDN Times/ Imron

Atas kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 ini, Zulkifli juga meminta kepada aparat penegak hukum menjelaskan secara detail kepada publik.  "Tolong penegak hukum menjelaskan, kenapa Ahmad Dhani kok langsung ditahan dan dimasukkan ke penjara. Kenapa yang lainnya kok tidak, lagi pula Ahmad Dhani saat ini masih berupaya melakukan banding," kata Zulkifli Hasan di Lamongan, Selasa (29/1).

2. Vonis 1,5 tahun itu adalah bagian dari proses hukum

Zulkifli Minta Penegak Hukum Menjelaskan Penahanan Ahmad DhaniIDN Times/ Imron

Meski memprotes penahanan Dhani, namun Zulkifli tak mempermasalahkan vonis 1,5 tahun yang diterima. Menurut dia, vonis itu merupakan dari proses hukum. Ia juga meminta kepada Ahmad Dhani agar tetap menaati proses hukum yang saat ini tengah dijalani sembari menunggu upaya banding yang dilakukan oleh penasehat hukum. 

 

3. Ahmad Dhani diminta menaati proses hukum

Zulkifli Minta Penegak Hukum Menjelaskan Penahanan Ahmad DhaniANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia divonis pidana 18 bulan. 

Zulkifli Minta Penegak Hukum Menjelaskan Penahanan Ahmad DhaniIDN Times/ Imron

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun. Menurut hakim, meski meresahkan masyarakat, namun ia dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya