Video 2 Pria Mabuk di Tuban Aniaya Pengendara Motor Viral di Medsos

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Diduga mabuk usai menenggak minuman keras, dua pria di Kabupaten Tuban menganiaya seorang pengendara motor yang saat itu tengah melintas di pertigaan Jalan Ponco, Desa Suciharjo. Aksi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor itupun berhasil direkam oleh warga dan video penganiayaan itu pun viral di media sosial.

1. Kapolsek Parengan Tuban membenarkan peristiwa penganiayaan itu

Video 2 Pria Mabuk di Tuban Aniaya Pengendara Motor Viral di MedsosTangkap layar video dua pria di Tuban menganiaya pengendara motor yang tengah melintas. Dok Istimewa

Kapolsek Parengan AKP Gunadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Peristiwa itu sendiri sendiri terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wib. Kini pelaku penganiaya terhadap pengendara sepeda motor berinisial HS (34) warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan berhasil ditangkap.

"Iya kejadiannya Jumat lalu dan pelaku sudah kita tangkap dan kita periksa secara intensif," kata Gunadi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Viral Warga Tuban Berlari Dikejar Sapi Kurban yang Ngamuk

2. Satu pelaku berinisial S berhasil melarikan diri

Video 2 Pria Mabuk di Tuban Aniaya Pengendara Motor Viral di MedsosGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Sementara lanjut Gunadi, satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial D berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap. Kini pelaku S juga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Gunadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban M Iqbal Ramadhon (30) baru saja pulang kerja sesampainya di lokasi korban diberhentikan oleh dua orang yang sedang mabuk tersebut.

"Korban mengaku tidak tahu menahu tiba-tiba dihadang dan dipukuli oleh keduanya," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Video 2 Pria Mabuk di Tuban Aniaya Pengendara Motor Viral di MedsosTangkap layar video dua pria di Tuban menganiaya pengendara motor yang tengah melintas. Dok Istimewa

Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala dan juga wajah akibat dipukuli oleh kedua pelaku. Kini pelaku sendiri sudah diamankan dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Setelah dipukuli korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Parengan dan kami berhasil menangkap pelaku sedangkan pelaku S kabur," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Jembatan Tuban-Bojonegoro Kembali Dibuka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya