Uang Rp10 Juta Tabungan Nenek Digasak Tetangga

Pelaku tega mencuri di rumah nenek sebatang kara ini

Lamongan, IDN Times - Nasib pilu menimpah nenek Kayatunah (70), warga Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Kayatunah harus kehilangan uang tabungannya sebesar Rp10 juta dan juga hp miliknya. Aksi pencurian di rumah nenek sebatang kara tersebut terjadi disaat korban tengah bekerja di sawah pada Kamis (14/4/2022), lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.

1. Pelaku pencurian uang ternyata tetangganya sendiri

Uang Rp10 Juta Tabungan Nenek Digasak TetanggaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi ternyata pelaku adalah pria berinisial MD. MD sendiri merupakan salah satu tetangga korban.

"Setelah diselidiki ternyata pada Minggu (17/4/2022), lalu polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian ternyata pelaku yang mencuri di rumah korban adalah MD tetangganya sendiri," kata Anton, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Resep Pecel Lele Khas Lamongan, Sambal Pedasnya Mantap!

2. Pelaku merusak kunci lemari dan mengondol uang Rp10 juta

Uang Rp10 Juta Tabungan Nenek Digasak TetanggaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton menjelaskan, kasus pencurian di rumah nenek Kayatunah ini terjadi sebanyak dua kali yang pertama yang pertama terjadi pada Minggu (10/4/2022), lalu. Untuk barang yang hilang yakni berupa satu unit hp. Kemudian yang kedua uang sebesar Rp10 juta yang disimpan di dalam lemari.

"Terjadi dua kali pencurian, pertama saat korban berangkat ke masjid pas pulang hpnya sudah tidak ada dan kedua kehilangan uang Rp10 tadi. Dan hp milik korban belum sempat dijual oleh pelaku," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun

Uang Rp10 Juta Tabungan Nenek Digasak TetanggaGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Saat ini, lanjut Anton, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut untuk mengungkap apakah pelaku melakukan kejahatan yang sama di daerah lain. Sementara atas kejadian tersebut polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun penjara.

"Kita juga amankan sisa uang yang dibawa tersangka sekitar Rp6 juta dan juga hp milik korban semua barang itu kita sudah amankan pelaku juga sudah kita tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Hore! Jembatan Ngaglik Lamongan Sudah Bisa Dilewati

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya