Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Gresik Diringkus 

Mencuri karena terdesak kebutuhan hidup

Gresik, IDN Times - Aksi pencurian kotak amal di masjid kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, pelaku menyatroni Masjid Baiturrohim di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik. Aksi pencurian tersebut berhasil diketahui setelah takmir masjid mengetahui uang yang tersimpan di kotak amal raib digondol maling. 

1. Kasus pencurian kotak amal kemudian dilaporkan ke polisi

Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Gresik Diringkus Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengetahui uang dalam kotak amal raib, takmir masjid dan sejumlah pengurus lainnya kemudian mengecek kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di beberapa sudut masjid. Setelah mengantongi cukup bukti kasus tersebut kemudian dilaporkan pada polisi.

"Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya pelaku yang berinisial DM warga Desa Sungolegowo, Kecamatan Bungah, Gresik ini kita tangkap di rumahnya pada 8 Agustus," kata Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul Alam, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Pura-pura Salat, Pria Ini Kepergok Curi Kotak Amal

2. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup

Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Gresik Diringkus Ilustrasi Perampokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa pelaku mengakui jika ia terpaksa mencuri kotak amal di masjid tersebut karena terpaksa. DM terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan aksi pencurian kotak amal tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah beberapa kali.

"Ya apapun alasannya kalau sudah melanggar hukum kami akan proses, dan pelaku ini tak hanya sekali saja mencuri kotak amal di masjid tapi sudah beberapa kali," katanya.

4. Pelaku berpura-pura salat sebelum melancarkan aksinya

Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Gresik Diringkus Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus pelaku, lanjut Khoirul saat beraksi dengan cara berpura-pura menunaikan ibadah salat. Setelah mengerjakan ibadah dan mengamati situasi masjid sepi pelaku kemudian merusak kunci kotak amal mengunakan obeng yang sebelumnya telah dibawa dari rumah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Ada barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya obeng, sarung, baju dan tas yang dipakai saat beraksi. Serta uang sisa hasil curian sebesar Rp. 100 ribu,"pungkasnya.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Untuk Beli Chip dan Narkoba

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya