Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun Penjara

Pengacara sebut keterangan saksi tak sesuai dakwaan

Lamongan, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan belasan siswa berinisial AG, dituntut hukum 14 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (13/5).

Selain itu oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah kejuruan SMK Lamongan tersebut juga dijatuhi denda Rp60 juta, subsider 2 bulan kurung oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa kita tuntut hukum 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta serta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Andhika Nugraha, kepada sejumlah awak media, usai menggelar sidang.

1. Tuntutan 14 tahun penjara JPU menganggap sudah sesuai

Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun PenjaraIDN Times/ Imron

Menurut Andhika, tuntutan penjara 14 tahun terhadap AG sudah sesuai. Jaksa menganggap terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat sehingga terjadi perbuatan cabul terhadap anak atau muridnya yang dilakukan berulang kali.

"Kalau tuntutan 14 tahun saya pikir itu sudah sesuai, karena ada beberapa pertimbangan kami yang memberatkan terdakwa," katanya.

2. Terdakwa bisa melakukan pembelaan

Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (Pixabay)

Jika tuntutan JPU terhadap terdakwa AG dianggap tidak relevan atau terlalu berlebihan, ia meminta penasehat hukum mengajukan alasannya dalam nota pembelaan atau pledoi.

"Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, di antaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," kata Andhika.

Baca Juga: Seorang Siswi SMK di Surabaya Diduga Jadi Korban Pelecehan Sang Guru

3. Penasehat hukum terdakwa menganggap tuntutan jaksa berlebihan

Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun PenjaraIDN Times/ Imron

Sementara itu terpisah penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan terhadap siswa SMK Negeri di Lamongan Evi Susanti menilai tuntutan JPU itu terlalu berlebihan. Pasalnya surat dakwaan dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, ia menyebut keterangan korban tidak seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan. "Ini sangat-sangat dan terlalu berlebih dan keterangan dalam persidangan juga korban tidak mengalami hal yang disampaikan oleh jaksa," katanya.

4. Penasehat hukum bakal ajukan pledoi

Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun PenjaraIDN Times/ Imron

Berbagai keberatan itu akan disampaikannya pada pledoi yang akan digelar pada Senin pekan depan. "Tentunya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap AG. Yang pasti kami masih bahas dengan tim penasihat hukum yang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Guru SMK Cabul di Lamongan Akhirnya Menjadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya