Selama PPKM, Pemkab Lamongan Larang Pembelajaran Tatap Muka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan jadi salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang. Selama berlangsungnya PPKM, Pemkab Lamongan juga melarang aktivitas belajar tatap muka.
1. Lamongan zona merah COVID-19
Pemberlakuan PPKM sendiri untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Saat ini, kasus penyebaran virus corona di Lamongan semakin tinggi dan Lamongan kembali masuk zona merah.
"Kami mantapkan lagi koordinasi dan kolaborasi bersama satgas COVID-19. Kebijakan berkenaan PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi, hari ini langsung kami tindaklanjuti dengan menerbitkan instruksi bupati," kata Kabag Prokopim Pemkab Lamongan, Arif Bachtiar saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).
2. Rapat juga mengundang sejumlah tokoh agama dan masyarakat
Dalam rapat tersebut, lanjut Arif, Pemkab juga mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyamakan pendapat.
"Rapat sendiri menghasilkan sebuah keputusan. Di antaranya, melarang kegiatan berkerumun seperti hajatan pernikahan dan melakukan pembatasan kegiatan, tidak boleh menggelar acara di gedung, dan hal-hal yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona," jelas Arif.
Baca Juga: Jangan Takut PPKM, Whisnu Pastikan Surabaya Akan Tampak Normal
3. Antisipasi lonjakan pasien, Pemkab tambah 157 bed
Selain itu, untuk mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19, Pemkab Lamongan juga telah menambah tempat tidur pasien yang menjalani diisolasi sebanyak 157 bed. Rinciannya, 29 bed di ruang Seroja dan masing-masing 4 bed di Puskesmas Kembangbahu, Mantup, Paciran dan Karangkembang.
"Untuk tingkat kesembuhan di atas nasional dan Jatim Konfirmasi positif COVID-19 di bawah nasional serta Jatim. Kematian di bawah nasional dan Jatim," jelasnya.
4. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka penyebaran virus corona
Selama penerapan PPKM, satgas juga akan terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Satgas juga akan terus melakukan kegiatan patroli di sejumlah tempat yang disinyalir sebagai lokasi berkerumunnya massa.
"Intinya, kita semua berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan ini, supaya Lamongan tidak berada di zona merah. Untuk itu, kerja sama masyarakat sangat diperlukan," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di Jatim